Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Sisik Trenggiling 41 Kg Ditangkap di Pekanbaru

Kompas.com - 25/09/2023, 16:52 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - MS (54), seorang pria yang menjual sisik trenggiling ditangkap tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Pekanbaru, Riau.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono mengatakan, dari tangan pelaku, tim menyita 41 kilogram sisik trenggiling.

"Pelaku MS ditangkap pada Jumat (15/9/2023) kemarin. Pelaku warga asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara," ujar Hery dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (25/9/2023).

Baca juga: Seorang Sekdes di Sambas Kalbar Terancam Penjara 5 Tahun karena Jual Sisik Trenggiling

Hery menjelaskan, pelaku MS ditangkap di kawasan Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Awalnya, petugas mendapat informasi, ada orang yang menjual sisik trenggiling. Setelah diselidiki, petugas gabungan menangkap MS yang saat itu membawa sisik trenggiling menggunakan mobil.

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kardus yang berisi 41 kilogram sisik trenggiling," kata Hery.

Baca juga: Emosi Ditegur, Pria di Riau Tonjok Mertua hingga Berdarah

Dari keterangan pelaku, sisik trenggiling akan dijual Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per kilogram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Petugas akan melakukan pengembangan, untuk mengungkap siapa saja pengepul dan yang memburu trenggiling tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud koordinasi, sinergitas serta komitmen bersama antara aparat penegak hukum KLHK dan Polda Riau dalam pemberantasan perdagangan illegal satwa dilindungi.

"Mengingat pentingnya fungsi satwa yang dilindungi untuk kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem serta kawasan konservasi, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan satwa ini harus dilakukan," tegas Sustyo.

Dia menyebut, rata-rata 1 kilogram sisik berasal dari 3 ekor trenggiling. Sehingga, dalam kasus ini ada 123 ekor trenggiling yang dibunuh. 

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengembangkan jaringan perdagangan ilegal satwa di lindungi ini sampai ke pemodalnya. 

Saya sudah perintahkan penyidik untuk mendalami keterlibatan pelakunya lainnya," kata Sustyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Satu Polisi di Alor NTT Dipecat karena Tak Bertugas Selama Setahun

Regional
Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Siswi SD Pelaku Perundungan di Ambon Wajib Lapor, Polisi: Dia Belum Bisa Dilepas Begitu Saja

Regional
Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Pengeras Suara Masjid di Lubuklinggau Ditembaki Orang Tak Dikenal hingga Rusak

Regional
Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Babat Hutan Adat di Kapuas Hulu Kalbar, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Regional
Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Mendaki Seorang Diri, Turis Asal Swiss Tewas Terjatuh ke Jurang Bukit Anak Dara Lombok

Regional
Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Lepas 635 Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci, Bupati Blora: Semoga Ibadahnya Lancar dan Sehat Selalu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com