SEMARANG, KOMPAS.com - Perusahaan truk yang menyebabkan kecelakaan maut di Simpang Exit Tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) bakal ikut diperiksa polisi.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho mengatakan, perusahaan tersebut akan diperiksa soal maintenance atau pemeliharaan kendaraan.
"Termasuk kooperasi dari CV atau perusahaan pengusaha manajemen yang bertanggung jawab," jelasnya saat dikonfirmasi di Sirkuit Mijen Semarang, Senin (25/9/2023).
Baca juga: Sopir Truk yang Menyebabkan Kecelakaan Beruntun di Exit Tol Bawen Hanya Punya SIM A
Dia menjelaskan, jika perusahaan truk tersebut terbukti tidak melakukan maintenance kendaraan secara rutin, maka akan diancam dengan Pasal 315 terkait Lalu Lintas.
"Akan kami lihat juga apakah dimensinya," kata dia.
Dia menambahkan, Agus Riyanto (44), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan maut dengan tiga korban jiwa di Simpang Exit Tol Bawen juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah (tersangka)," jelasnya.
Sopir tersebut diketahui hanya memiliki surat izin mengemudi (SIM) A. Padahal, lanjutnya, sopir truk harus mempunyai SIM B2.
"Sopirnya A (SIM A). Pelanggan ini," imbuh dia.
Seperti diketahui, kecelakaan maut di Simpang Exit Tol Bawen terjadi pada Sabtu (23/9/2023) malam atau sekitar pukul 18.30 WIB.
Kecelakaan beruntun yang bermula dari kondisi truk mengalami rem blong itu mengakibatkan tiga orang meninggal dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.