SUMBAWA, KOMPAS.com- Polisi menangkap pria berinisial ES (48), warga asal Kabupaten Bima, NTB, karena menipu warga dengan nilai kerugian belasan juta rupiah.
ES berpura-pura menjadi dukun penyembuh penyakit dan mengklaim sebagai murid Ida Dayak.
Baca juga: [HOAKS] Ida Dayak Menyembuhkan Mata Putri Ariani
Kapolsek Lunyuk Iptu Edi Sumarsono mengungkapkan, pelaku ES ditangkap pada Sabtu (16/09/23) pukul 12.00 Wita.
"Benar, pelaku ditangkap karena tipu warga dengan modus dukun palsu," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Senin (18/9/2023).
Baca juga: Buat dan Sebarkan Meme Ida Dayak, Seorang Napi Rutan Sambas Kalbar Ditangkap
Ia menerangkan, mulanya sekitar Juli 2023, pelaku datang ke wilayah Kecamatan Lunyuk dan menawarkan jasa pengobatan kepada sejumlah warga.
Pelaku mengaku mampu menyembuhkan berbagai penyakit dengan metode pengobatan alternatif ala suku dayak.
Selain itu, pelaku juga berbohong bahwa dirinya merupakan murid dari Ida Dayak.
Baca juga: Konvoi Bawa Panah, 2 Remaja Anggota Geng Motor di Sumbawa Ditangkap
Dalam pengobatan tersebut, pelaku meminta uang mahar dalam penyembuhan senilai Rp 3.400.000.
"Setelah memberikan mahar, pelaku kemudian memberikan para korbannya obat yang diakuinya dapat menyembuhkan penyakit yang diderita para korbannya" ungkap Sumarsono.
Namun, saat itu ada salah satu anak korban yang tak bisa disembuhkan oleh ES. Padahal, ES berjanji akan menyembuhkan korban dalam waktu 45 hari.
ES lalu dilaporkan ke Mapolsek Lunyuk. Saat ini pelaku telah ditangkap.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai alat pengobatan dukun.
"Karena aksi penipuan tersebut para korban diduga mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah," pungkas Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.