Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menangis dan Teriak, Keluarga Korban Kecewa Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun

Kompas.com - 13/09/2023, 15:42 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Terpidana Donny Susanto divonis 14 tahun penjara atas kasus pencabulan murid laki-laki taekwondo di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

Pihak keluarga korban mengaku kecewa dengan vonis hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.

Para keluarga korban hadir langsung dalam persidangan. Setelah pembacaan putusan, mereka tak bisa menahan kekecewaan. Mereka tampak berteriak hingga menangis atas putusan Majelis Hakim.

Baca juga: Terbukti Bersalah, Donny Susanto Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki Divonis 14 Tahun

"Kalau bicara masalah keadilan, saya belum bisa ngomong adil. Karena ini dampaknya panjang, benar-benar mendampingi anak kita seumur hidup," kata SY (53), keluarga korban, sambil menangis setelah sidang berlangsung.

"Effort-nya seumur hidup, pengawasan hingga pergaulannya. Dia enak melakukan (dihukum) 14 tahun itu tidak terasa, tapi efeknya seumur hidup. Saya takut juga, anak jadi pedofil," lanjutnya.

Kekecewaan memuncak saat menyaksikan jawaban terdakwa sesaat penjatuhan vonis. Meminta waktu untuk pikir-pikir. Menerima hasil vonis atau mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jawa Tengah (Jateng).

"Kenapa dia pikir-pikir dulu saat melakukan ini ke anak-anak, lo. Mereka itu bayar (latihan taekwondo), tidak gratislah. Kita bayar mahal," ujarnya.

"Saking percayanya kita, waktu kita lapor anak itu tidak percaya, saking percayanya kita. Anak laporan tidak percaya, bener, sumpah-sumpah sambil nangis kita harus percaya itu," lanjutnya.

Tak sampai di situ, di awal membuka kasus ini pula, keluarga korban harus memiliki keberanian yang lebih untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga: Sidang Putusan Guru Taekwondo yang Cabuli Murid Laki-laki di Solo Digelar, Keluarga Korban Minta Vonis Seberat-beratnya

"Saat membuka kasus ini, orangtua lainnya dipikir saya fitnah. Bener-bener membuka semuanya, kebuka ini. Semuanya baru ketahuan memang dia itu pedofil," tegasnya.

"Kejahatan ini kan sudah 23 tahun tertutup. Jadi kalau enggak terbuka dengan kasus ini. Korban masih banyak sekali yang menjadi korban. Nah, karena terbuka akhirnya hanya sampai di sini aja. Tapi hukumannya ringan pedofil itu, istilahnya tobatnya 'tobat tomat' bertobat kumat," jelasnya.

Ketidakpuasan ini juga ditunjukkan dengan membentang sejumlah spanduk di depan ruang sidang yang bertuliskan 'Hukum Seberat-beratnya Predator Anak', 'Pak Hakim Tolong Ingat Banyak Korban Tolong Dihukum Seberat-beratnya', dan 'Ayo Kebiri Ayo Kebiri Predator Anak'.

Baca juga: Donny Susanto, Guru Taekwondo Cabuli Murid Laki-laki Dituntut 14 Tahun, Gibran: Kurang Lama, Korban Banyak

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah menyatakan bahwa Donny Susanto bersalah dan mengakui perbuatannya secara sadar.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Ambar Prasongko dan Didik Ariyanto. Dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Hukuman yang seberat-beratnya karena ini menyangkut masa depan anak, istilahnya itu menghancurkan masa depan anak dan harapan orangtua itu supaya tidak mengulangi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com