Bukan karena kepindahannya menjadi Bacaleg DPR RI 2024 melalui PPP, namun karena STNK mobil tersebut berpindah nama ke salah satu mantan pengurus PCNU.
Padahal mobil operasional tersebut awalnya diberikan secara kelembagaan untuk menjadi aset PCNU, bukan perorangan.
"Saya tidak ada urusan, kepindahan (partai), yang sudah ya sudah. Karena saya memberikan dengan ikhlas. Waktu saya ngasih mobil, kunci, STNK, dan BPKB ada surat kepada PCNU. Bukan kepada oknum perorangan, namun ke PCNU untuk operasional," kata Bachrudin saat konferensi pers di Markas Laskar Ka'bah Kabupaten Tegal, Selasa (29/8/2023).
Namun kenyataannya, kata Bachrudin, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil tersebut berubah nama tanpa sepengetahuannya. Padahal, sebelumnya di STNK maupun BKPB adalah nama istrinya.
"Jadi inilah alasan saya kenapa saya mengamankan mobil ini. Karena saya mendapat info, bahwa mobil ini sudah berubah nama. Jadi, perlu saya luruskan bahasanya, bahwa mobil ini bukan saya ambil lagi, tapi saya amankan," kata Bachrudin.
Bachrudin enggan menyebut nama siapa yang tertera di STNK. Ia hanya meminta wartawan melihat dan membacanya dengan menyodorkan STNK.
Namun informasi yang beredar di kalangan wartawan, nama yang tercantum di STNK adalah mantan salah satu pengurus PCNU Kabupaten Tegal.
Bachrudin juga tak menampik, memang kerap terjadi aset PCNU berubah nama menjadi oknum pengurus.
Ketika oknum itu sudah tak lagi menjabat kerap jadi milik pribadi. Untuk itu, Bahrudin khawatir jika mobil tidak segera diamankan, maka akan hilang.
"Maka satu-satunya cara adalah, saya mengamankan mobil ini. Bukan meminta kembali, tapi mengamankan," kata Bachrudin.
Kekecewaan Bachrudin, tidak hanya di STNK yang berubah nama. Namun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Pajero itu juga belum diketahui keberadaannya. Bahrudin khawatir jika BPKB itu disalahgunakan.
"BPKB sampai sekarang belum diserahkan. Jangan-jangan sudah ada di BPR. Jangan-jangan sudah di Bank. Jangan-jangan sudah dipinjamkan ke orang lain. Saya kan tidak tahu," kata Bachrudin.
Kekecewaan Bachrudin semakin memuncak ketika pajak kendaraan juga belum dibayar. Tertera pada STNK, seharusnya pajak kendaraan dibayar pada 30 September 2021. "Lihat saja itu di STNK-nya. Kira-kira sudah dibayar belum (pajaknya)," kata Bachrudin.
Setelah mobil berhasil diamankan, Bahrudin mengaku langsung menyampaikan ke Sekretaris Umum PBNU. Bahrudin berniat menyerahkan mobil tersebut ke PBNU.
Namun, PBNU menyarankan agar mobil bisa diserahkan kepada Gerakan Maslahat Keluarga Nahdlatul Ulama (GMKNU) Kabupaten Tegal.
"Mobil ini langsung saya serahkan kepada GMKNU. Saya berharap, Ketua GMKNU harus amanah. Jangan sampai nama kepemilikan mobil dirubah menjadi nama pribadi. Tapi harus atas nama GMKNU," kata Bachrudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.