Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Suap Pejabat DJKA Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/08/2023, 18:26 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Khairina

Tim Redaksi

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Dion Renato Sugiarto, terdakwa kasus suap di lingkungan penjabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dituntut hukuman 4 tahun 2 bulan penjara. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Diki Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (24/8/2023). 

Selain dituntut hukuman penjara, terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 250 juta pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Gatot Sawardi tersebut.

Baca juga: Aliran Dana Suap Proyek Kereta Api DJKA, Setiap Bulan Pegawai Dapat Fee Tambahan

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dikurangi selama masa penahanan dan pidana denda sebanyak Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara," kata JPU di ruang sidang. 

JPU menyebut jika terdakwa telah meyakinkan melakukan suap kepada beberapa pejabat DJKA agar dapat memenangkan proyek yang berada di Jateng, Jawa Barat (Jabar) dan Makassar.

"Pemberian uang dari terdakwa telah memenuhi unsur yang didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap JPU. 

Baca juga: Pejabat DJKA Jateng Putu Sumarjaya Kena OTT KPK, Ganjar Deg-degan: Tobat Semuanya

Dalam tuntutan tersebut, JPU juga menjelaskan jika Dion Renato Sugiarto telah melakukan suap kepada beberapa pejabat dengan nilai total Rp 28,8 miliar. Kemudian, uang tersebut dibagikan untuk proyek JGSS 4, JGSS6, dan TLO Tegal. 

"Penerimanya Bernad Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Tehnik Perkeretaapian (BTP) Jateng sebanyak Rp 18,95 miliar," ujarnya. 

Sedangkan untuk wilayah Jabar Dion memberikan suap kepada PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat senilai Rp 2,2 miliar untuk proyek jalur kereta api Lampegan. 

Kemudian, di Makassar terdakwa memberikan suap kepada Pejabat Pembuat Komitmen Badan Pengelola Kereta Api (PPK BPKA) Sulawesi Selatan, Achmad Affandi senilai Rp 7 miliar untuk proyek amblesan KM 95 Barru-Takkalasi.

"Di Semarang Rp 18.950.000.000 untuk JGSS 6, JGSS 4, dan TLO Tegal. Penerimanya Bernad Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jateng," imbuh JPU. 

Dion Renato Sugiarto, terdakwa kasus suap di lingkungan penjabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com