Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa 6,8 Kg Sabu Dalam Ban Serap ke Palembang, 3 Warga Aceh Ditangkap

Kompas.com - 24/08/2023, 16:24 WIB
Aji YK Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Sebanyak tiga warga Aceh Utara ditangkap saat menyelundupkan narkoba jenis sabu sebanyak 6,8 kilogram ke wilayah kota Palembang, Sumatera Selatan.

Mereka menyembunyikan sabu senilai Rp 6,8 miliar itu dengan menggunakan ban serep mobil

Namun,upaya tersebut gagal setelah mereka ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan.

Identitas ketiga tersangka Fidal (34), Faudul Rahman (34), serta Irvansyah Iraba (20) yang tercatat sebagai warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Baca juga: Oknum Anggota Polda Sultra Diduga Selundupkan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia

Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengatakan, penangkapan tersebut berlangsung pada Sabtu (12/8/2023) sekitar 02.00WIB di Jalan Bypass, Alang - alang Lebar, Kota Palembang.

Semula, polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ke wilayah Palembang.

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menghentikan ketiganya yang sedang mengemudikan satu unit mobil jenis Innova dengan plat nomor BK 1591 FE.

“Ketika dihentikan kami sempat kesulitan mencari barang bukti, karena di dalam itu tidak ada,” kata Harissandi saat melakukan gelar perkara, Kamis (24/8/2023).

Karena tidak mendapatkan bukti, petugas pun melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku.

Baca juga: Dipecat dari Perusahaan Ekspedisi, Kurir di Blitar Ganti Pekerjaan Jadi Pengantar Sabu

Namun, petugas mencurigai ban serap yang ada dalam mobil.

“Ban itu kemudian kami bawa ke tambal ban untuk dibuka, setelah terbuka baru ditemukan sabu yang dibungkus plastik merk teh china sebanyak tujuh bungkus. Ini adalah modus baru yang didapatkan,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku hanya diperintah oleh seorang pria bernama Wahyu untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.

“Wahyu ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan sekarang masih dalam pengejaran,”jelas Harissandi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Ditanya soal Pilkada Jateng, Raffi Ahmad: Panjang Nanti Izinnya Sama Istri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Sederet Fakta Oknum Polisi di Ambon Tega Perkosa Anak Tetangga Berusia 8 Tahun

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Kompak Kenakan Kaos 'Ngegas Jateng' Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Kompak Kenakan Kaos "Ngegas Jateng" Bareng Dico, Raffi Ahmad Beri Penjelasan

Regional
Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Banten Kekurangan 46.375 Ekor Hewan Kurban

Regional
KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

KM Bintan Jaya Karam, 3 Awak Ditemukan Selamat Mengapung di Lautan

Regional
Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Perkosa Anak Kandung, Mantan Anggota Dewan di Bali Ditahan

Regional
Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Penyelundupan 100.000 Benih Lobster di Riau Digagalkan, Nilainya Capai Rp 20 Miliar

Regional
26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

26 Badak Jawa Mati di Tangan Pemburu, Pj Gubernur Banten: Harus Dihukum Setimpal

Regional
Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Dico Beri Raffi Ahmad Foto Keduanya Berpasangan dengan Busana Mirip Kepala Daerah

Regional
Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Kondisi Tenda Penampungan Usai Semua Pengungsi Rohingya di Aceh Barat Kabur

Regional
Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Grebeg Besar Demak, Harga Tiket Pasar Rakyat Turun karena Banjir

Regional
2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

2 Pemuda Tewas Usai Hanyut di Deli Serdang

Regional
Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Gara-gara Bulu Mata, Gadis di Bogor Dianiaya Dipaksa Minta Maaf dengan Bersujud

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com