Setelah itu, korban pun kabur minta tolong kepada warga sekitar dan pelaku melarikan diri. Korban segera dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah karena alami luka berat.
Saat ini pelaku telah mendekam di sel dan terancam dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Pria di Blora Diringkus setelah Aniaya Wanita Pakai Senjata Tajam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.