Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yudi Nekat Bobol Minimarket di Blora, Sempat Tulis Pesan Akan Kembalikan Barang Curian

Kompas.com - 19/08/2023, 11:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Yudi Irawan (27) warga Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah ditangkap karena nekat membobol minimarket.

Aksi tersebut dilakukan Yudi pada Rabu (16/8/2023).

Uniknya meski melakukan pencurian, Yudi Irawan meninggalkan tulisan dan berjanji akan mengembalikan barang yang diambil.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Slamet mengatakan pelaku masuk dengan cara merusak atap plafon belakang minimarket.

"Pertama kali diketahui oleh karyawan saat masuk toko. Pukul 05.58 WIB. Saat karyawan mengecek ternyata di bagian atap belakang ada tempat yang dipukul dan dibobol dari atas," jelas AKP Slamet pada Jum'at (18/8/2023).

Baca juga: Bobol Minimarket karena Utang Judi Slot, Pencuri Ini Tinggalkan Pesan Bakal Kembalikan Barang Curiannya jika Punya Uang

Mengetahui bagian atap rusak, karyawan langsung mengecek barang-barang yang ada di Jalan Raya Blora-Cepu, Kecamatan Jiken.

Selain barang, pelaku juga mengaku mengambil uang tunai milik minimarket.

"Ada dua HP, rokok beberapa merek dan uang tunai. Total kerugian Rp 8.637.000," kata AKP Slamet.

Polisi kemudian melakukan olah TKP. Sebelum kejadian tersebut, polisi sempat melakukan patroli dan melihat ada motor di depan minimarket.

Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pada Rabu (16/8/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, di rumahnya, Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

Baca juga: Misteri Hilangnya Kades di Blora, Pergi dari Rumah Usai Operasi Kaki

Utang judi slot

Semnentara itu Yudi mengaku nekat membobol minimarket karena memiliki utang dari bermain judi slot.

"Utangnya banyak sekitar satu jutaan. Baru sekitar sebulanan main judi slot," kata pelaku.

Pelaku mengaku terdesak karena masih selama enam bulan terakhir tidak mempunyai pekerjaan tetap.

"Baru enam bulan ngganggur, sebelumnya kerja jadi kenek mobil boks," tutur pelaku.

Ia juga membenarkan telah menulis pesan akan mengembalikan barang yang dicuri jika sudah punya uang.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Kades di Blora Selama 2 Bulan, Berawal dari Izin Berobat

"Meninggalkan tulisan itu karena kasihan sama karyawan. Jadi sebenarnya saya niat akan mengembalikan," tambahnya.

Kini setelah ditangkap polisi, dirinya merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Akibat peristiwa tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Dita Angga Rusiana), Tribun Jateng

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

4 Pelaku Pencabulan Ditangkap di Riau, Ada yang Pura-pura Tolong dan Antar Korban ke Kantor Polisi

Regional
Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Pejabat Kemenkop-UKM Saefudin Ikut Ramaikan Pilkada Banyumas, Daftar ke PKB dan Gerindra

Regional
Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Gunung Ibu Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 7.000 Meter

Regional
Badak Jawa  'Bara' dan 'Jara' Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Badak Jawa  "Bara" dan "Jara" Jadi Maskot Pilkada Banten 2024

Regional
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Statusnya Level III Siaga

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Statusnya Level III Siaga

Regional
Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Video 2 Bocah Diduga Ditelantarkan di Bolaang Mongondow, Polisi Sebut Sang Ibu Masih 18 Tahun

Regional
Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Turis Asal Swiss Terjatuh di Jurang Jalur Pendakian Bukit Dara Lombok

Regional
Baliho Jokowi Restui 'Crazy Rich' Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Baliho Jokowi Restui "Crazy Rich" Grobogan Pimpin Jateng Tersebar, Ini Penjelasan Joko Suranto

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Caleg Terpilih Tersangka Kasus TPPO di Sikka Belum Ditahan karena Riwayat Penyakit

Regional
Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Kapolda Papua Sebut Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Sudah Bekerja 7 Tahun, PNS Pakai Ijazah Palsu di Sumut Rugikan Negara Rp 278,2 Juta

Regional
2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

2 Ruko di Bengkalis Riau Terbakar, 4 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 2 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com