BIMA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, SA (51).
SA diduga melanggar izin tinggal setelah datang menikahi kekasihnya, seorang mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Desa Kuta, Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
"WNA ini kita deportasi karena overstay selama 20 hari," kata Kepala Kantor Imigrasi Bima, M Usman saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Usman menjelaskan, SA datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan selama 30 hari dengan tujuan menikah.
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 2 WN Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Dumai
Setelah tiba dan melangsungkan prosesi ijab kabul, pria tersebut justru menetap melebihi waktu yang telah ditetapkan.
Atas dugaan melanggar Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, pihak imigrasi kemudian berencana mengamankan yang bersangkutan.
Namun, atas kesadaran sendiri SA menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Bima dengan didampingi istrinya.
"Alasan SA ini melanggar izin tinggal karena lama mengurus dokumen pernikahan di Bima," ujarnya.
Baca juga: WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Kalianda karena Judi
Usman mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SA serta berkoordinasi dengan para pihak terkait, pada Selasa (15/8/2023) SA langsung dideportasi ke negara asalnya.
Dia diterbangkan menggunakan maskapai AIR ASIA QZ-463 Rute Lombok-Kuala Lumpur melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok.
"Waktu proses deportasi kemarin SA didampingi oleh satu orang petugas imigrasi Bima," kata Usman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.