KOMPAS.com - Dua orang warga negara Malaysia dideportasi ke negara asalnya oleh Kantor Imigrasi Kota Dumai, Riau, karena telah melanggar izin tinggail di wilayah Indonesia, Selasa (16/5/2023).
Kedua warga Malaysia itu berinisial WHM (41) dan NCH (65). Mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal Indomal Express 8 rute Dumai-Melaka.
"Mereka ini sebelumnya diamankan tim pengawasan orang asing di Dumai pada Kamis (11/5/2023). Mereka melakukan pelanggaran Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting, melalui keterangan tertulis, Selasa.
Lebih lanjut Rejeki menjelaskan, salah satu dari mereka memiliki visa B211B. Namun, tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukannya.
Sementara satu lagi hanya memiliki visa kunjungan, yang mana tidak memiliki izin untuk bekerja di Wilayah Indonesia.
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 34 WNI dan WNA ke Malaysia