UNGARAN, KOMPAS.com - Faktor ekonomi menjadi penyebab utama terjadinya kasus perceraian di Kabupaten Semarang. Beberapa di antaranya dikarenakan perjudian.
Humas Pengadilan Agama Ambarawa Kabupaten Semarang Ahmad Syafi'i mengatakan, dari Januari hingga Agustus 2023, perceraian yang diajukan pihak istri atau cerai gugat mencapai 1.019 perkara.
"Sementara yang cerai talak atau diajukan pihak suami sebanyak 367 perkara," jelasnya saat dihubungi, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Angka Perceraian di Lumajang Capai 2.994 Kasus, Rata-rata Hasil Pernikahan Dini
"Alasan utamanya memang karena faktor ekonomi di keluarga. Ada juga yang karena disebabkan perjudian," ujarnya.
Menurut Syafi'i, banyak laki-laki yang menganggur, sementara pihak istri yang bekerja di pabrik.
"Kondisi ini menjadikan suami di rumah, pekerjaan tidak tetap, sehingga secara ekonomi perempuan lebih dominan, sehingga menjadi pemicu perceraian," paparnya.
Menurut Syafi'i, kebanyakan yang mengajukan perceraian berusia 30 tahun ke atas.
"Kisaran di usia tersebut, kalau yang di bawah juga ada, tapi tidak banyak" jelasnya.
Syafi'i menambahkan, selain perceraian, Pengadilan Agama juga menangangi kasus gugatan hak waris, pembagian harta, dan lainnya.
Seorang perempuan yang tak mau disebutkan namanya, mengaku memutuskan untuk bercerai karena tidak tahan dengan perilaku mantan suaminya.
"Sebetulnya ingin memertahankan pernikahan. Apalagi sudah ada satu anak yang masih kecil. Tapi karena capek sering ribut, lebih baik seperti ini, biar nanti anak saya yang besarkan," ungkapnya.
Dia menyebut mantan suaminya berselingkuh dengan perempuan lain.
"Iya dia kabarnya akan menikah dengan perempuan itu. Lebih baik seperti ini, meski jadi janda tidak masalah, karena anak ikut saya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.