Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkelahian Antar-pemuda di Warung Tuak, 1 Tewas Terkena Sajam

Kompas.com - 09/08/2023, 08:56 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Pasar Yon, Guntung Manggis, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial H (24) tewas bersimbah darah setelah terlibat perkelahian dengan pemuda lainnya.

Kepala Seksi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahroji mengatakan, kejadian pembunuhan itu terjadi di warung tuak.

Korban H ketika itu sementara beristirahat bersama tiga temannya. Tak lama datang dua pelaku masing-masing MO (25) dan MR (23).

Baca juga: Rekonstruksi Perkelahian Berujung Pembunuhan di Kota Malang Perjelas Peranan 5 Tersangka

Entah kenapa, tiba-tiba korban dan kedua pelaku terlibat cekcok. Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang menantang pelaku berkelahi.

Pemilik warung tuak kemudian meminta kepada pemuda yang bertikai untuk keluar warung hingga perkelahian terjadi di parkiran.

"Selama di dalam warung itu, korban dan pihak pelaku terlibat cekcok. Lalu mereka keluar warung dan terjadilah perkelahian," ujar Syahroji dalam keterangannya yang diterima, Selasa (8/8/2023) malam.

Saat perkelahian berlangsung, korban tak menyangka jika kedua pelaku membawa senjata tajam.

Saat tersudut, di situlah pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk korban.

Korban masih sempat berlari ke belakang warung namu pelaku lainnya yang juga membawa sajam juga ikut menyerang korban hingga korban tersungkur bersimbah darah.

"Saat terkena tusukan, korban lari tetapi pelaku lainnnya mengejar dan menebas korban dengan sajam yang diselip di balik bajunya," jelasnya.

Akibat mendapat serangan dari kedua pelaku, korban pun tersungkur. Korban sempat dibawa ke rumah sakit setempat tapi nyawanya tak tertolong.

"Korban mengalami sejumlah luka tikam di tubuhnya dan juga bekas tebasan parang. Sempat dibawa temannya ke rumah sakit, namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia," pungkasnya.

Karena perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Baca juga: Perkelahian Antar-kelompok Pemuda di Bolaang Mongondow Pecah, Berawal Kasus Penganiayaan, Kapolda Beri Atensi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Terlilit Utang Pinjol, Eks Karyawan Rampok Toko Sembako

Regional
KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

KPU Sikka Buka Layanan Cek Pendukung Bakal Paslon Perseorangan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 3 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Regional
Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Bakal Cawalkot Solo Akan Sampaikan Gagasan di PDI-P, Teguh Prakosa: Tidak Perlu Muluk-muluk

Regional
Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Selama Mei 2024 Terjadi 43 Gempa di Lampung, Terbesar di Pesisir Barat

Regional
Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Jelang Idul Adha, Perajin Briket Arang di Temanggung Banjir Pesanan

Regional
Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Cerita Mahasiswa Dikejar oleh Bupati Halmahera Utara Pakai Parang Saat Demonstrasi, Akan Lapor ke Polisi

Regional
Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Pj Gubernur Babel: Pabrik Sawit Milik Tersangka Korupsi Timah Boleh Beroperasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com