Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penampungan TKI Ilegal di Batam Digerebek, 11 Orang Diselamatkan

Kompas.com - 04/08/2023, 14:33 WIB
Hadi Maulana,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Perumahan Golden Prima Blok E Nomor 23, Tanjungbuntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (1/8/2023) kemarin.

Dalam penindakan ini, sebanyak 11 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura berhasil diselamatkan.

Baca juga: Polda Jabar Gagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal ke Arab Saudi, Korban Diiming-imingi Gaji Besar

“Dan kami juga menetapkan 2 tersangka yang masing-masing berinisial YU (37) seorang perempuan, dan AR (50) seorang laki-laki,” kata Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra kepada Kompas.com di Mapolsek Bengkong, Jumat (4/8/2023).

Rizqy mengatakan, pengungkapan ini dilakukan berawal adanya informasi yang didapat pihaknya terkait dugaan orang perseorangan yang melaksanakan atau penempatan TKI ilegal.

Dari sana, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrimnya, Ipda Anwar Aris untuk langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Setelah dilakukan pemantauan di rumah yang dicurigai, akhirnya rumah tersebut didatangi dengan melibatkan sekuriti dan perangkat RT RW setempat.

“Saat rumah didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai TKI. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur TKI ke luar negeri, dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal,” terang Rizqy.

Selain belasan calon TKI, juga terdapat dua pengurus yang tinggal di rumah tersebut. Kedua pengurus dan para calon TKI langsung dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dua pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah ditahan di Mapolsek Bengkong,” tambah Rizqy.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, dua tersangka tersebut memiliki peran masing-masing.

YU bertanggungjawab mengawasi para calon TKI dan AR merupakan pemilik rumah yang bertugas menjemput calon TKI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam.

“AR juga telah benyak mengirim calon TKI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para calon TKI itu berangkat ke Singapura menggunakan pasor wisata,” ungkap Rizqy.

“Sejauh ini kami masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan mencari siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Rizqy.

Baca juga: 11 TKI Ilegal Asal Flores Timur Meninggal Selama 2023, Salah Satunya di Dalam Tahanan

Untuk belasan calon TKI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jawa, Sulawesi, Medan, dan Riau.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 83 UU Ri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Psal 55 Ayatv (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak RP 15 miliar,” pungkas Rizqy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com