PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seorang pemuda di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online lewat akun sosial medianya.
Selebgram berinisial DP alias Dedi (26) itu pun dijerat hukuman pidana terkait Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dugaan tindak pidana setiap orang tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan judi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto kepada Kompas.com, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: 3 WNI yang Digagalkan Imigrasi ke Kamboja Ternyata Hendak Dipekerjakan Jadi Admin Judi Online
Evry menuturkan, ungkap kasus bermula dari laporan masyarakat terkait judi online yang sengaja dipromosikan salah seorang selebgram di Pangkalpinang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan Dedi di kawasan Air Itam, Bukit Intan, Pangkalpinang pada Senin (31/7/2023).
"Pelaku mengaku diupah Rp 700.000 untuk mempromosikan salah satu situs judi online," ujar Evry.
Link judi online dimuat pelaku pada fitur instastory dengan perjanjian penayangan sebanyak tiga kali sehari selama seminggu.
"Upahnya diterima diawal, setelah itu pelaku memostingnya," ungkap Evry.
Namun setelah tiga hari berjalan, pelaku menerima pesan untuk segera menghapus postingan link judi tersebut.