Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu 19,8 Kg dari Malaysia, 3 Orang Ditangkap Polisi di Batam

Kompas.com - 26/07/2023, 17:14 WIB
Hadi Maulana,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Polisi amankan 19,8 kilogram sabu asal Malaysia yang hendak diselundupkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) melalui jalur laut. 

Selain itu, polisi tangkap 3 tersangka yang masing-masing berinisial DD (19), W (35), dan K (33).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan terjadi pada tanggal 18 Juli 2023 di Kampung Sagunung Kelurahan Sambau, Nongsa, Batam.

Baca juga: Gelapkan Beberapa Motor, Imigran Afghanistan Ditangkap di Makassar Saat Bawa Sabu

Penangkapan itu berawal dari tertangkapnya tersangka DD. Setelah dilakukan pengembangan, kedua pelaku lainnya berhasil diamankan. 

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan 2 pelaku lainnya, yakni W dan K, yang ditangkap di parkiran Alfamidi dibilangan jalan Darussalam Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumut,” kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (26/7/2023).

Kronologi penangkapan

Nugroho menjelaskakan, penangkapan para tersangka dari informasi berawal dari informasi masyarakat soal pengiriman sabu sebanyak kurang lebih ada 20 bungkus asal Malaysia.

Usai diselidiki, tim melakukan penyergapan di pantai kampung Sagunung, Sambau, Nongsa, Batam dan diamankan 1 orang laki-laki inisial DD membawa 2 buah tas ransel warna hitam.

Saat tas digeledah, polisi temukan 20 paket atau bungkus narkotika jenis sabu tersebut.

“Sabu tersebut dibungkus dengan plastik warna hijau merek guanyinwang dan dibungkus kembali dengan plastik warna bening serta dibalut lakban warna kuning, dan di akui oleh pelaku bahwa tas ransel warna hitam yang berisikan sabu tersebut akan di bawa ke Medan, terang Nugroho.

Baca juga: Oknum TNI Penyelundup Sabu 20 Kg Malaysia Dituntut Pecat dan Penjara Seumur Hidup

Satrenarkoba Polresta Barelang kemudian mengembangkan kasus ini ke Medan dengan membawa pelaku DD.

Dari pendalaman DD, polisi akhirnya menangkap tersangka W dan K. Keduanya ditangkap saat hendak masuk ke dalam sebuah mobil untuk membawa sabu ke Aceh. 

“Namun saat akan membawa mobil tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” sebut Nugroho.

“Dan dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, bahwa sabu tersebut akan di bawa ke Lhoksumawe, Aceh melalui jalur darat atas perintah bosnya,” tambah Nugroho.

Nugroho mengatakan, peranan tersangka DD hanya sebagai pengambil sabu di Pantai Kampung Sagunung, Sambau, Nongsa, Batam, dan DD mendapatkan upah sebesar Rp 75 juta.

Kemudian tersangka W berperan menerima pekerjaan atau orderan mengambil 2 buah tas berisikan 20 paket sabu, untuk selanjutnya dibawa ke Lhoksumawe, Aceh melalui jalur darat dengan upah Rp 100 juta.

“Sedangkan pelaku K, juga sebagai kurir dengan upah sebesar Rp 25 juta,” ungkap Nugroho.

Atas perbuatannya, ketiganya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Uu Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ketiganya terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Nugroho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Sepasang Kekasih Gadaikan Motor Rental, Uangnya untuk Modal Usaha Jualan Kalender

Regional
Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Mobil yang Terbakar hingga Merembet ke Rumah Warga di Banyumas Diduga Bawa BBM, Sopirnya Kabur

Regional
Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Permudah Koordinasi Bencana, Gubernur Sumbar Berkantor di Bukittinggi

Regional
9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

9 Nama Lain Bakwan di Berbagai Daerah, Ada Bala-bala dan Ote-ote

Regional
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Pembina Pramuka di Palembang

Regional
Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Aksi Nekat Pria di Konawe, Terobos Paspampres hingga Bikin Jokowi Nyaris Terjatuh

Regional
Banjir Bandang Lembah Anai, 'Excavator' Terguling, 4 Pemandian Hancur

Banjir Bandang Lembah Anai, "Excavator" Terguling, 4 Pemandian Hancur

Regional
Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Marah Divideokan dan Ancam Tembak, Pria di Riau Ditangkap Polisi

Regional
Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Putusnya Jalan Padang-Pekanbaru Buat Penjual Kue Khas Tak Bisa Jualan

Regional
Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Sebuah Mobil Terbakar di Jalan Raya Tambak Banyumas, Apinya Merembet ke Rumah Warga

Regional
Unggah Video 'Nyabu' dan Sebut Kebal Hukum, 'Bang Jago' di Lampung Dicari Polisi

Unggah Video "Nyabu" dan Sebut Kebal Hukum, "Bang Jago" di Lampung Dicari Polisi

Regional
Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Tetapkan Jatuh Tempo PBB-P2 pada 31 Oktober, Pemkot Pematangsiantar Ajak Masyarakat Bayar

Kilas Daerah
KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

KPU Sikka: Syarat Paslon yang Maju Pilkada Lewat Jalur Parpol Minimal Ada 7 Kursi DPRD

Regional
3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

3 Alat Musik Kalimantan Barat, Salah Satunya Sape

Regional
Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Serap Jagung Petani di Sumbawa Sesuai Ketentuan Harga, Bulog Siapkan 3 Gudang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com