Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Kadis di Karanganyar Diduga Jadi Jurkam Juliyatmono, Bawaslu Bakal Panggil

Kompas.com - 25/07/2023, 18:23 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Video Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Hari Purnomo, diduga menjadi juru kampanye (Jurkam) Bupati Karanganyar Juliyatmono, viral di media sosial.

Video berdurasi 2 menit 35 detik tersebut muncul di akun Facebook Kabar Karanganyar.

Isinya mengajak mencoblos Bupati sebagai Anggota DPR RI, di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Kejadian ini terjadi saat Hari Purnomo memberikan sambutan untuk kegiatan senam bersama di Desa Alastuwo, pada Minggu (23/7/2023).

Baca juga: Konser Musik di De Tjolomadoe Karanganyar Batal Digelar karena EO Diduga Belum Bayar Vendor, Penonton Ngamuk

Seperti diketahui, Juliyatmono akan mengundurkan diri dan maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dapil 4 Jateng.

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menyatakan, pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap Kepala Disparpora, pada Rabu (26/7/2023).

Bawaslu telah melakukan kroscek akan keaslian video dan kegiatan yang beredar di media sosial tersebut.

"Kami dari Bawaslu menindaklanjuti sebagai informasi awal Bawaslu. Jadi, kami, melakukan penelusuran dari informasi tersebut di TKP. Dan pihak-pihak yang terlibat," kata Nuning, Ritwanita Priliastuti, pada Selasa (25/7/2023).

"Besok pagi kami mengundang untuk dimintai keterangan untuk kegiatan tersebut, ini kita proses administrasi," lanjut dia.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, peserta pemilu memiliki hak sosialisasi, sepanjang tidak mengandung unsur kampanye. 

Baca juga: Pria Asal Karanganyar Ditemukan Tewas di Perkebunan Kota Bandung, Korban Pembunuhan?

"Terkhusus pada Pasal 79. Peserta Pemilu memiliki hak sosialisasi. Sepanjang tidak ada unsur kampanye, tidak ada ajakan dan mungkin citra diri partai dan caleg. Karena prosesnya masih tahap pencalonan masih verifikasi administrasi. Artinya memang diperbolehkan untuk sosialisasi," papar dia.

"Jadi, ASN ada aturannya tidak boleh terlibat langsung kegiatan konsentasi 2024. Kemudian, untuk tidak lagi melibatkan dan terlibat secara sengaja. Tentu ada warning-nya untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Kedokteran 'Nge-prank' Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Mahasiswa Kedokteran "Nge-prank" Curi Mobil Teman Koas di Rumah Sakit, Kini Terancam Penjara

Regional
Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Warga Resah Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Ada Promo Khusus Pakai Istilah Pendidikan

Regional
Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Banjir Ngarai Sianok Bukittinggi, Air Sampai Atap Rumah

Regional
Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Optimalkan Pengelolaan Sampah di TPA Lelang, Bupati Aulia Serahkan Bulldozer D3 kepada DLHP HST

Regional
Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Mayat Misterius yang Tertimpa Potongan Beton di Banjar Kalsel Diduga Pemulung Besi Bekas

Regional
Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Caleg PDI-P di Banyumas Mundur akibat Sistem Komandate, KPU Klarifikasi

Regional
Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 5 Eks Anggota KPU Aru Maluku Divonis 1,5 Tahun Penjara

Regional
Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Partai Demokrat Resmi Dukung Andika Hazrumy di Pilkada Serang 2024

Regional
Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Pengungsi Rohingya Kabur di Aceh Barat, Aktivis Sebut Ada Pembiaran

Regional
3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan 'Cleaning Service' RSUD Nunukan Mogok Masal

3 Bulan Upah Belum Dibayar, Puluhan "Cleaning Service" RSUD Nunukan Mogok Masal

Regional
Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Kecelakaan Truk di Tol Semarang, Sopir Asal Malang Tewas

Regional
Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Masih Ada 6 Nelayan Aceh Ditahan di Thailand

Regional
PDIP Usung 5 'Incumbent' Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

PDIP Usung 5 "Incumbent" Kepala Daerah di Pilkada Bangka Belitung

Regional
Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Polda Maluku Tangkap 2 Terduga Mafia Tanah di Pulau Buru, 1 Masih Buron

Regional
Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Modus Latihan Silat, Remaja di Lampung Tengah Perkosa Siswi SD

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com