PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Influencer ini didakwa atas unggahan konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata bismillah.
Lina datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sekitar pukul 10.30 WIB dijemput menggunakan mobil tahanan bersama para terdakwa lain.
Setelah 20 menit tiba, Lina dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Siti Fatimah menuju ke ruang sidang Sari di lantai dua mengenakan rompi tahanan warna orange.
Baca juga: Picu Tindakan Diskriminatif, Jaksa Jerat Lina Mukherjee dengan UU ITE
Beberapa menit kemudian, ia melepas rompi tersebut dan duduk di kursi pesakitan sembari menunggu Hakim masuk untuk memulai sidang.
Namun, sebelum sidang dimulai, JPU Siti Fatimah sempat menanyakan baju kemeja putih yang dikenakan Lina. Baju tersebut nampak begitu ketat sehingga bagian dada selebgram tersebut terlihat.
“Itu baju tidak ada yang lain?” tanya JPU sebelum sidang dimulai.
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Lina Mukherjee Hampir Tak Didampingi Pengacara
Lina lantas menjawab bahwa baju tersebut sudah tiga kali ganti, tetapi tidak ada yang muat untuk dirinya.
“Enggak ada yang muat, Bu,”jawab Lina.
“Mungkin ada tapi dipakai tahanan lain,” timpal JPU.
Lina merupakan seorang selebgram dan konten kreator yang sering mengunggah video kehidupan sehari-harinya di media sosial.
Dalam beberapa video yang ada di medsos, Lina memang sering mengenakan pakaian seksi, termasuk bikini ketika di pantai.
Saat ini Lina ditahan di Lapas Perempuan Palembang karena didakwa pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.
Ia akan kembali menjalani sidang pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Supendi, Kuasa Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang ditunjuk mendampingi Lina, mengatakan, dalam dakwaan JPU semuanya dibenarkan oleh kliennya tersebut.
“Semuanya diakui dan dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Rencana ke depan belum ada karena sidangnya masih panjang,” ungkap Supendi.
Sementara itu, Lina Mukherjee usai sidang tak banyak bicara terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Ia hanya menunduk dan berjalan didampingi JPU menuju ke ruang tahanan.
“Saya gugup karena ini yang pertama,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.