Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat JPU Tanyakan Baju Ketat Lina Mukherjee di Ruang Sidang: Enggak Ada yang Muat, Bu

Kompas.com - 25/07/2023, 16:43 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). Influencer ini didakwa atas unggahan konten makan kulit babi sembari mengucapkan kata bismillah.  

Lina datang ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang sekitar pukul 10.30 WIB dijemput menggunakan mobil tahanan bersama para terdakwa lain.

Setelah 20 menit tiba, Lina dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Siti Fatimah menuju ke ruang sidang Sari di lantai dua mengenakan rompi tahanan warna orange.

Baca juga: Picu Tindakan Diskriminatif, Jaksa Jerat Lina Mukherjee dengan UU ITE

Beberapa menit kemudian, ia melepas rompi tersebut dan duduk di kursi pesakitan sembari menunggu Hakim masuk untuk memulai sidang.

Namun, sebelum sidang dimulai, JPU Siti Fatimah sempat menanyakan baju kemeja putih yang dikenakan Lina. Baju tersebut nampak begitu ketat sehingga bagian dada selebgram tersebut terlihat.

“Itu baju tidak ada yang lain?” tanya JPU sebelum sidang dimulai.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Lina Mukherjee Hampir Tak Didampingi Pengacara

Lina lantas menjawab bahwa baju tersebut sudah tiga kali ganti, tetapi tidak ada yang muat untuk dirinya.

“Enggak ada yang muat, Bu,”jawab Lina.

“Mungkin ada tapi dipakai tahanan lain,” timpal JPU.

Lina merupakan seorang selebgram dan konten kreator yang sering mengunggah video kehidupan sehari-harinya di media sosial.

Dalam beberapa video yang ada di medsos, Lina memang sering mengenakan pakaian seksi, termasuk bikini ketika di pantai.  

Saat ini Lina ditahan di Lapas Perempuan Palembang karena didakwa pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE atas unggahan konten makan kulit babi.

Ia akan kembali menjalani sidang pada Selasa (1/8/2023) dengan agenda keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.

Supendi, Kuasa Hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang yang ditunjuk mendampingi Lina, mengatakan, dalam dakwaan JPU semuanya dibenarkan oleh kliennya tersebut.

“Semuanya diakui dan dia juga sudah menyampaikan permohonan maaf. Rencana ke depan belum ada karena sidangnya masih panjang,” ungkap Supendi.

Sementara itu, Lina Mukherjee usai sidang tak banyak bicara terkait dakwaan yang dibacakan JPU. Ia hanya menunduk dan berjalan didampingi JPU menuju ke ruang tahanan.

“Saya gugup karena ini yang pertama,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Kesaksian Kembaran Korban Pelajar SMP yang Dikeroyok hingga Meninggal di Kota Batu

Regional
Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Pemkot Tangerang Siapkan Belasan Hotel untuk Sukseskan Popda XI Banten 2024

Regional
Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Gunung Lewotobi Laki-Laki 3 Kali Meletus pada Sabtu Pagi

Regional
Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Bupati Sebut Oknum Kades Terlibat dalam Kasus Pungli di Satpol PP Kebumen

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Berawal dari Kecurigaan Sang Ibu, Siswi SD di Ambon Diperkosa Oknum Polisi Berulang Kali

Regional
Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Warga Aceh Timur Takut Beraktivitas Usai Harimau Mangsa Sapi di Kebun

Regional
20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

20 Persen Siswa SD di Padang Merokok

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com