PALEMBANG, KOMPAS.com- Tersangka kasus konten makan babi Lina Mukherjee mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan di Lapas Perempuan II Palembang, usai dilimpahkan oleh penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) ke Kejaksaan Negeri Palembang.
Pengajuan penangguhan penahanan itu diupayakan oleh kuasa hukum Lina, Ersa Sartika Silalahi, yang mendampingi selebgram tersebut saat menjalani pemeriksaan.
“Kami ajukan lagi penangguhan tapi masih menunggu info dari pihak Kejari. Bu Lina berharap kasus ini cepat selesai,” kata Ersa saat berada di Kejari Palembang, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama, Jalani Tes Psikologi
Lina Mukherjee sempat menangis ketika berada di ruang pemeriksaan Kejari Palembang.
Namun, Ersa membantah bahwa kliennya itu menangis karena mengetahui dirinya ditahan.
“Tadi itu (menangis) karena Bu Lina mendapat nasehat dari penyidik, jadi terharu. Bukan karena ditahan, klien saya kooperatif selama ini dan menerima kesalahannya,”ujarnya.
Selain itu, Ersa menyebut bahwa kondisi psikis Lina terganggu semenjak kasus itu menimpa kliennya. Meski demikian, mereka tetap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
“Kondisinya agak naik turun, karena maagnya suka kambuh,” jelasnya.
Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama, Ditahan Kejari Palembang
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama lantaran telah membuat konten makan kulit babi sembari mengucap kata bismillah.
Lina sebelumnya datang ke Kejari Palembang dengan menggunakan pakaian serba hitam diserahkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.
“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.