Tak hanya itu, saat korban sedang sekarat, AS mengambil sebongkah batu lalu melemparkannya ke kepala korban.
Lalu ternyata tersangka yang berstatus residivis itu juga sempat mengambil uang milik korban untuk membeli nasi bungkus.
"Saat korban tersungkur, ditinggalkan pergi. Setelah itu tersangka pergi membeli nasi bungkus di sekitar terminal dengan menggunakan yang 10 ribu milik korban, membawanya pulang dan memakannya di rumah," katanya.
Akibat perbuatan AS korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, luka robek dahi sebelah kiri panjang, luka lembam jari tangan kiri, luka lecet siku dan luka robek di perut dan tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 351 ayah 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang luka-luka dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 7 tahun.
"Kemudian pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.