Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Minta Tolong Ibunya Dipulangkan Diduga Korban Perdagangan Orang, Penyalur Tenaga Kerja Diamankan Polisi

Kompas.com - 08/07/2023, 15:40 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat menangkap HR (55), seorang penyalur tenaga kerja yang diduga terlibat dalam jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kepala Polres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, HR diamankan atas laporan keluarga salah satu TKW atau pekerja migran Indonesia (PMI).

Turut diamankan dari tangan tersangka sejumlah dokumen ketenagakerjaan, hasil medical checkup, paspor dan buku nikah korban.

Baca juga: Jerit Kakak Adik Asal Cianjur Minta Ibunya Dipulangkan, Diduga Korban TPPO

Namun, hingga saat ini keberadaan korban masih ditelusuri.

“Kami terus berkomunikasi dengan pihak KJRI maupun kepolisian di luar negeri untuk mendeteksi keberadaan korban," kata Aszhari kepada wartawan di mapolres, Sabtu (8/7/2023).

"Mohon maaf belum bisa disampaikan posisinya ada di mana,” sambung dia.

Disebutkan, TKW berinisial ID (40) tersebut diduga dijadikan pelayan seks di Dubai, Uni Emirat Arab oleh sindikat perdagangan orang setempat.

“Pelaku lain masih kami kejar dan akan segera kami tangkap. Identitas sudah dikantongi termasuk mucikarinya,” ujar dia.

Baca juga: Terlibat Kasus Perdagangan Orang, Mahasiswa di NTT Ditangkap Polisi

Aszhari menerangkan, penyidikan masih dilakukan guna mendalami keterkaitan tersangka dengan sindikat TPPO yang mempekerjakan korban sebagai wanita penghibur tersebut.

Pasalnya, selama bekerja di negara penempatan sejak diberangkatkan pada 2022, korban sempat melarikan diri dari majikannya.

“Pada Februari 2023 korban kabur dari tempat kerjanya. Setelah itu tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang,” kata Aszhari.

 

Ditengarai, selama masa kabur tersebut, korban dijebak oleh sindikat  perdagangan orang untuk kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seks.

"Tersangka dikenakan Undang-Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," ujar Aszhari.

Sebelumnya, video kakak adik yang meminta bantuan polisi untuk memulangkan ibu mereka yang tengah berada di luar negeri viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 1 menit 20 detik yang diunggah sejumlah akun Instagram, kakak adik yang mengaku dari Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu menuturkan, jika ibu mereka diduga menjadi korban perdagangan orang.

Bahkan, dari narasi yang dibubuhkan pada video yang diunggah tersebut, ibu dari kedua anak tersebut diduga dijadikan pelayan seks.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Bantah Pemerasan, Kejati NTB Sebut Pegawai Kejagung Ditangkap karena Bolos

Regional
Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Jaga Kekondusifan Setelah Pemilu, Perayaan HUT Ke-283 Wonogiri Dilakukan Sederhana

Regional
Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Pengakuan Ibu Racuni Anak Tiri di Riau: Saya Kesal sama Bapaknya

Regional
Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Selesaikan Persoalan Keterlambatan Gaji PPPK Guru di Kota Semarang, Mbak Ita: Sudah Siap Anggarannya, Gaji Cair Sabtu Ini

Regional
Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com