Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Barlian Gunawan mengatakan, Huang Che Ming telah over stay 3 tahun 11 bulan.
Ia datang ke Indonesia pada 6 Juli 2019 dengan kunjungan bebas visa.
Baca juga: Imigrasi Karawang Siap Fasilitasi Siti untuk Adopsi Anak Majikan Asal Taiwan
"Kami pastikan jika kembali ke Indonesia. Tidak akan ada pencekalan. Karena kami melihat dari sisi kemanusiaan. Mudah-mudahan harapan dan keinginan bu Siti bisa terkabul, " kata dia.
Adapun pemulangan Che Ming berdasar keinginan keluarga di Taiwan yang kemudian difasilitasi Taipei Economics and Trade Office (TETO).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.