Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disdik Jateng Tegaskan Kembali Larangan Wisuda SMAN/SMKN, Kepsek yang Melanggar Akan Disanksi

Kompas.com - 05/07/2023, 12:51 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) menegaskan kembali larangan penyelenggaraan wisuda di lingkungan SMA, SMK, maupun SLB Negeri di Jateng.

Kepala Disdukbud Jateng, Uswatun Hasanah menyebutkan, larangan itu telah dikeluarkan sejak tahun 2020. Dia mengatakan saat pihaknya mencanangkan sekolah gratis, segala sesuatu yang berpotensi pungutan itu dilarang.

“Jadi kalau masalah wisuda SMA, SMK, SLB sudah dilarang sejak lama, sejak 2020,” tutur Uswatun melalui sambungan telepon, Rabu (5/7/2023).

Baca juga: Dinilai Beratkan Wali Murid, Pemkot Semarang Instruksikan Sekolah Tidak Adakan Acara Wisuda

Setiap kelulusan pihaknya mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pelaksanaan wisuda. Sementara bagi sekolah swasta diimbau mengadakan wisuda secara sederhana agar tidak memberatkan orangtua.

“Jadi surat edaran sudah ada setiap tahun. Saat ini tidak perlu disampaikan lagi, karena tidak ada wisuda di SMA dan SMK Negeri. Kalau yang swasta, dihimbau menyelenggarakan secara sederhana,” katanya. 

Pihaknya menilai larangan itu sudah dipahami betul oleh satuan pendidikan SMAN/SMKN/SLBN di Jateng. Ia juga menambahkan bila tahun ini tidak ada sekolah di bawahnya yang mengadakan wisuda.

“Kebetulan karena sudah terkondisikan ya, dan ada P5 terkait wisuda, jadi tahun ini tidak ada (yang mengadakan),” imbuhnya.

Sementara bila pihaknya mendapati penyelenggaraan wisuda, maka itu tergolong pungutan liar (pungli). Dia memastikan kepala sekolah tersebut terancam menerima sanksi.

“Jadi kalau ditanya ada sanksi, itu saya kembalikan arahnya ke pungutan. Itu akan menjadi pelanggaran dan tentu menjadi catatan sanksi bagi kepala sekolah,” tegasnya.

Adapun wali murid yang mendapati pungli di sekolah negeri, dapat mengadu ke akun media sosial Instagram @pdkjateng atau laporgub.

“Nanti akan segera kita tindaklanjuti, dan kami ucapkan terima kasih,” katanya.

Baca juga: Polemik Wisuda dari TK sampai SMA, Antara Momen Berkesan dan Biaya yang Mahal

Lebih lanjut dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, dia mengatakan  pihaknya tak mendapati satu pun aduan pungli.

“Aduan pungli selama PPDB enggak ada. Sekolah negeri sampai hari ini daftar ulang kita kawal semua tidak ada (pungli),” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk selebrasi kelulusan peserta didik di sekolah negeri hanya boleh melakukan upacara pelepasan sebagaimana diatur dalam nomenklatur.

“Kalau untuk SMA/SMK nomenklaturnya adalah pelepasan. Jadi diupacara melepaskan, kepala sekolah menyerahkan kembali kepada ketua komitee, mereka berseragam OSIS, kemudian dilakukan pelepasan di momentum upacara, lalu selesai,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com