Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Jateng Terima 46 Laporan Dugaan Maladministrasi PPDB, Paling Banyak dari Kota Semarang

Kompas.com - 04/07/2023, 17:33 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah (Jateng) menerima 46 laporan soal dugaan maladministrasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA/SMK. 

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jateng, Siti Farida mengatakan, saat ini 46 laporan tersebut telah diterima oleh tim yang terdiri dari beberapa kategori laporan. 

Baca juga: 3 Jalur PPDB SMA/SMK Negeri di Banten Dibuka Hari Ini, Lebih dari 25.000 Pendaftar

"Pengaduan masyarakat yang diterima adalah terkait jalur zonasi, afirmasi, prestasi, maupun perpindahan tugas orangtua dalam penerimaan peserta didik baru SMA dan sederajat," katanya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (4/6/2023). 

Atas laporan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah telah meminta penjelasan tertulis kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah serta telah memperoleh keterangan resmi. 

"Sebagian besar laporan yang diterima ombudsman saat ini telah memperoleh penyelesaian dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," imbuh dia.

Dia mengatakan ada 15 Laporan yang berproses dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

"Pemerintah sudah berkomitmen akan melakukan penyelesaian atas laporan dimaksud,” terang Siti Farida.

Dia menegaskan, pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib dipenuhi pemerintah. Sehingga upaya perbaikan pelayanan khususnya penyelenggaraan PPDB  mesti selalu dilakukan. 

Dia menyebut Kota Semarang merupakan daerah yang paling banyak ada laporan. 

"Di Kota Semarang, relatif menyebar," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com