Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasok Narkoba ke Kampar Riau Ditangkap, Polisi Sita 3,3 Kg Sabu

Kompas.com - 03/07/2023, 19:22 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu di Kabupaten Kampar, Riau.

Dari tangan pelaku, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kampar menyita barang bukti 3,3 kilogram sabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo mengatakan, pelaku berinisial Y (38), yang ditangkap pada Jumat (30/6/2023).

"Awalnya tim mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang mengedarkan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim menangkap seorang pelaku saat melintas di jalan lintas Kubang Raya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar," ujar Didik saat diwawancarai Kompas.com pada konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Bawa Sabu Pakai Motor Bodong, Kurir Sabu di PALI Tertangkap di Jalan

Dia melanjutkan, pelaku saat itu mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah tas.

Petugas kemudian menggeledah tas itu dan menemukan barang bukti sabu 3,3 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata Y merupakan kurir yang memasok narkoba ke wilayah Kabupaten Kampar.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali memasok narkoba ke Kabupaten Kampar dan juga ke Pekanbaru," ungkap Didik.

Pada aksi yang pertama, pelaku mengantarkan sabu 1,5 kilogram.

Baca juga: Terungkap Modus Baru Bawa 1 Kg Sabu dalam Kotak Bedak di Aceh Utara

Selanjutnya, ia kembali memasok sabu 2,5 kilogram dan yang ketiga kalinya 3,3 kilogram.

"Barang bukti narkotika ini akan diedarkan di wilayah Kampar. Pelaku mengaku sebagai kurir yang diupah Rp 5 juta sekali antar," kata Didik.

 

Hingga kini, kata Didik, tim Satresnarkoba Polres Kampar masih menyelidiki pengendali sabu tersebut, termasuk kepada siapa saja barang haram itu diserahkan oleh pelaku.

"Untuk pengengendalinya masih kami selidiki. Kami akan terus dalami jaringan narkotika ini," tegas dia.

Baca juga: Dua Pengedar Sabu Jaringan Internasional ditangkap di Tegal, 4,02 Kg Sabu Dimusnahkan Polisi

Pelaku Y, tambah dia, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Ungkap Risiko Bahaya Banjir Lahar Gunung Ibu, BNPB Tak Ingin Kejadian di Gunung Marapi Terulang

Regional
Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com