LAMPUNG, KOMPAS.com - Korban Talangsari meminta pemerintah memulihkan terlebih dahulu hak-hak korban yang dirampas saat peristiwa itu terjadi.
Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad mengatakan, pemulihan hak-hak korban harus dikedepankan sebelum penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat itu.
Edi mengatakan banyak hak-hak korban yang dirampas dan tidak diketahui hingga sekarang seperti tanah maupun harta benda lain setelah peristiwa Talangsari terjadi.
Baca juga: Presiden Jokowi Bakal Rayakan Idul Adha di Kota Yogyakarta, Masjid Gedhe Kauman Siap
"Kita minta semaksimal mungkin diberikan, dipulihkan dahulu hak-hak korban yang hilang atau terampas," kata Edi dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (27/6/2023) malam.
Edi memaparkan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat oleh pemerintah diantaranya bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) hingga uang kerohiman.
"Pulihkan dahulu hak korban, kalau KIS, KIP (Kartu Indonesia Pintar) itu adalah hak warga negera, tidak perlu menjadi korban dahulu," kata Edi yang juga penyintas Peristiwa Talangsari tersebut.
Baca juga: Kala Jokowi Berbincang dengan 2 Eksil 1965 di Aceh...