Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Miliki Izin Tinggal Saat Diperiksa Petugas, WNA Nigeria Dideportasi

Kompas.com - 23/06/2023, 16:41 WIB
Agie Permadi,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Nigeria bernama Calistus Mmaduabuchi Obieze dideportasi ke negaranya karena melanggar aturan izin tinggal. 

Aditya Nursanto, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jawa Barat, menjelaskan, Calistus tak bisa menunjukan dokumen resmi saat diminta oleh petugas Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Baca juga: Yasonna Peringatkan Turis Asing yang Melanggar Hukum di Bali: Deportasi dan Cekal

Pihaknya akan melakukan pengawasan keberangkatan pendeportasian WNA asal Nigeria tersebut melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menuju Bandar Udara Nnamdi Azikiwe, Nigeria. 

Baca juga: Dalam 3 Bulan, Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA, 20 di Antaranya WN Rusia

"Calistus terbukti melanggar pasal  116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucap Aditya dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023). 

Aditya menambahkan, Calistus akan dipulangkan menggunakan penerbangan Ethiopian Airlines.  

"Setelah inkracht putusan dari PN Bandung dan membayar denda, petugas Imigrasi mendeportasi Calistus dengan penerbangan Ethiopian Airlines, ET-0629 Pukul 20.35 WIB," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modus Baru Penipu, Mengaku Perwira Polisi dan Kirim Surat Panggilan lewat WhatsApp

Modus Baru Penipu, Mengaku Perwira Polisi dan Kirim Surat Panggilan lewat WhatsApp

Regional
Kontak Tembak TNI dan OPM Pimpinan Kalenak Murib di Puncak

Kontak Tembak TNI dan OPM Pimpinan Kalenak Murib di Puncak

Regional
Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Pikap Ditabrak Kereta Joglosemarkerto di Kendal hingga Ringsek, 4 Penumpang Selamat

Regional
Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, 6 Tersangka Joki CPNS Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Pria di Manggarai Timur Tewas Ditusuk, Sempat Cekcok di Pesta Pernikahan Warga

Regional
PLN Jambi Tunggu Arahan 'Pusat' soal Kompensasi untuk Pelanggan

PLN Jambi Tunggu Arahan "Pusat" soal Kompensasi untuk Pelanggan

Regional
Pemanasan Jelang Pilkada, Cak Imin Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di Semarang

Pemanasan Jelang Pilkada, Cak Imin Kumpulkan Bakal Calon Kepala Daerah di Semarang

Regional
Pemkot Semarang Keluarkan SE, Hewan Kurban dari Luar Kota Wajib Kantongi Keterangan Sehat

Pemkot Semarang Keluarkan SE, Hewan Kurban dari Luar Kota Wajib Kantongi Keterangan Sehat

Regional
Naik Haji ke Tanah Suci, 32 ASN di Solo Ajukan Cuti Besar

Naik Haji ke Tanah Suci, 32 ASN di Solo Ajukan Cuti Besar

Regional
Terbukti Melakukan Perzinaan, Pastor di Manggarai Dapat Hukuman Berat dari Keuskupan

Terbukti Melakukan Perzinaan, Pastor di Manggarai Dapat Hukuman Berat dari Keuskupan

Regional
Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, 4 Anggota Dewan Belum Kembalikan Uang

Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, 4 Anggota Dewan Belum Kembalikan Uang

Regional
22 Saksi Kematian Gadis 16 Tahun di Mesuji Jalani Tes DNA

22 Saksi Kematian Gadis 16 Tahun di Mesuji Jalani Tes DNA

Regional
Mayat Bayi Terbungkus Kresek Ditemukan di Tong Sampah Magelang, Ibunya Jadi Tersangka

Mayat Bayi Terbungkus Kresek Ditemukan di Tong Sampah Magelang, Ibunya Jadi Tersangka

Regional
Kronologi Pria di Bali Tembak Kekasih Mantan Pacarnya, Dipicu Cemburu kepada Korban

Kronologi Pria di Bali Tembak Kekasih Mantan Pacarnya, Dipicu Cemburu kepada Korban

Regional
Ada Perubahan, Begini Aturan Terbaru PPDB TK-SD di Kota Semarang

Ada Perubahan, Begini Aturan Terbaru PPDB TK-SD di Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com