Sementara itu, kuasa hukum korban, Poppy Sitorus, membenarkan informasi soal pelaku ancam kliennya akan sebar foto-foto pribadi.
"Ya kasus ini kita proses ya berarti harus dijalankan. Sempat dicari klien saya tapi klien saya menghindar, jadi kita tetap proses jalan aja," ungkap Poppy.
Poppy mengungkapkan, pihaknya mengancam pelaku dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 sama ITE.
"ITE masuk juga karena di situ ada WA ancaman. Tadi baru dimintai keterangan saja oleh polisi," terang dia.
Sementara SR mengaku bahwa jika R merupakan tetangganya sendiri. Namun, diirnya ia tak mengenal dekat pelaku.
"Emang satu kampung, kami satu RT. Cuman saya gak pernah tegur sapa dekat, cuma pas ada keperluan aja. Enggak ada, hubungan spesial," ujar dia.
Saat ini pihaknya meminta agar kasus ini bisa diproses dan ditindak seadil-adilnya oleh jajaran Kepolisian.
"Iya. Belum selesai tapi ini di Polres. Saya minta keadilan aja sih, soalnya sekarang saya sudah terjadi kan, dia mengancam anak saya, saya juga diancam dan mengancam juga dokumen yang saya ajukan, dia mengancam tidak akan menyelesaikan semuanya," ungkap SR.
Sementara Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan ke dua belah pihak, baik terlapor atau pelapor.
"Betul, hari ini kami lakukan pemeriksaan kepada terlapor dan pelapor, jam pemeriksaannya berbeda," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (22/2023).
Selain itu, pihaknya juga terus mencari alat bukti terkait perkara tersebut. Ia mengatakan, jika betul terbukti adanya tindak pidana dalam perkara itu, maka statusnya akan dinaikan ke penyidikan.
"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Oliestha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.