Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ulama Tasikmalaya Minta Polisi Tangkap Panji Gumilang dan Cabut Izin Al Zaytun

Kompas.com - 22/06/2023, 16:43 WIB
Irwan Nugraha,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat Tasikmalaya, Jawa Barat, mendesak polisi agar segera menangkap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dan segera melaporkan atas kasus penistaan agama ke Polda Jabar.

"Pernyataan sikap bersama kiai dan tokoh Tasikmalaya atas kesesatan yang disebarkan oleh pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Kami mengutuk keras ajaran sesat yang disebarkan Panji Gumilang. Kami juga mendesak MUI pusat segera mengeluarkan fatwa sesat ajaran yang dikembangkan Panji Gumilang," jelas salah satu ulama Tasikmalaya, Ustad Yanyan Albayani di pesantrennya, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Pimpin Langsung Massa Tandingan Demonstran di Ponpes Al-Zaytun

Yanyan menambahkan, pihaknya pun mendesak Kemenag untuk segera mencabut izin operasional ponpes tersebut.

Selain itu, pihaknya meminta kepada orangtua siswa untuk menarik putra-putirnya yang sedang belajar di pesantren itu.

"Kami juga mendesak Polri untuk segera menangkap Panji Gumilang. Kami Forum Ulama Masyarakat Muslim dan Ormas Islam Tasikmalaya akan melaporkan Panji Gumilang dengan tuduhan melakukan penistaan agama," tegas dia.

Baca juga: Polemik Al-Zaytun, Mahfud MD: Masih Dipelajari

 

Hal sama diutarakan ulama lainnya, Miftah Fauzi, yang menilai masalah Al-Zaytun merupakan persoalan lama.

Namun, baru dalam beberapa waktu ke belakang masalah itu muncul kembali ke publik.

"Kalau saja itu hanya di internal dan tidak terpublikasi, mungkin umat Islam tak resah seperti ini," kata dia di Ponpes Al Muzanni Kota Tasikmalaya, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, ajaran Panji Gumilang harus ditegur oleh para pemangku kebijakan sehingga tak terkesan dibiarkan.

Dengan begitu, masyarakat tidak menganggap seolah-olah tidak ada ketimpangan hukum dalam masalah Al Zaytun. 

"Kalau FPI dan HTI dengan mudah dibubarkan, karena mungkin dianggap melanggar hukum, kenapa dalam persoalan Al Zaytun agak sulit dan bertele-tele," pungkasnya. (K74-12)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, kalau Uang Cepat Habis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com