Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Oknum Anggota Polri Diduga Perkosa Wanita di Hotel, Korban Dianiaya karena Melapor ke Polisi

Kompas.com - 21/06/2023, 18:09 WIB
Pythag Kurniati

Editor

MALUKU, KOMPAS.com- Dua oknum anggota Polri yakni Bripka SN dan Briptu RS diduga memerkosa seorang perempuan berinisial MS (39) di sebuah hotel di Kota Ambon, Maluku.

Salah satu pelaku, Bripka SN juga menganiaya korban karena melaporkan perbuatan mereka ke polisi.

Kedua oknum polisi itu telah ditangkap pada Senin (19/6/2023) malam.

"Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M.Roem Ohoirat, Selasa (20/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Dua Oknum Polisi di Maluku Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan

Terjadi di hotel

Roem Ohoirat mengatakan, mulanya Bripka SN menghubungi korban melalui ponselnya.

Korban diajak minum minuman keras di sebuah hotel di Kota Ambon.

Di tempat tersebut, Bripka SN dan Briptu RS diduga memerkosa korban.

Korban yang berusia 39 tahun itu pun kemudian kabur dari hotel tersebut.

Baca juga: Teori-teori Masuknya Islam ke Maluku

Dianiaya usai lapor polisi

Ohoirat mengatakan setelah kabur, korban mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua pelaku.

Namun Bripka SN menganiaya korban setelah mengetahui dirinya dilaporkan.

Petugas selanjutnya menangkap dua polisi tersebut. Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif juga memerintahkan anggota melindungi korban.

"Bapak Kapolda telah memerintahkan agar (korban) dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," kata Ohoirat.

Terancam dipecat

Ohoirat menegaskan dua oknum polisi itu terancam dipecat jika terbukti bersalah.

"Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," katanya.

Kapolda, kata dia, telah memperingatkan anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran lantaran tak akan ada toleransi.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan menoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," kata dia.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Sabu 25,4 Kg dari Malaysia, 5 Orang Ditangkap

Regional
Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Aliran Air Mati sejak Kamis, Warga Batam Beli Air Isi Ulang untuk Salat Jumat

Regional
11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

11 Orang Mendaftar di Demokrat untuk Pilkada Demak 2024, 8 di Antaranya Pendatang Baru

Regional
Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Kronologi Pria di Kapuas Hulu Tewas Dicekik Teman, Ribut Perkara Bayar Minuman Keras

Regional
Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Gerindra Beri Lampu Hijau ke Ade Bhakti untuk Maju Pilkada Dibandingkan Wali Kota Semarang

Regional
Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Video Warga Berebut Gunungan BH Saat Karnaval HUT Ke-278 Kabupaten Sragen Viral di Medsos, Bapak-bapak Tak Mau Ketinggalan

Regional
Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Mengintip Potensi SPAL-DT yang Diresmikan Jokowi di Pekanbaru

Regional
Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Viral di Medsos, Mahasiswa UIN Palembang Diduga Plagiat Skripsi, Dekanat Sebut Belum Ada Laporan

Regional
Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Kejati Papua Barat Endus Dugaan Kejahatan Perbankan yang Melibatkan Oknum TNI

Regional
Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Kisah Slamet Buka Jasa Pembersihan Kelelawar, Pelanggannya hingga di Kota Besar

Regional
Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti Pungli DAK, Mantan Sekdis Pendidikan Ketapang Divonis 5 Tahun Penjara

Regional
Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Geng Motor Meresahkan, Tim Khusus dan Satgas Dibentuk di Sekolah Pematang Siantar

Regional
Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Oknum Polisi Tersangka Pemerkosa Siswi SD di Ambon Terancam Dipecat

Regional
Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Sumbar, 1 Tersangka Mangkir

Regional
Pasutri di Tegal 'Berebut' Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Pasutri di Tegal "Berebut" Rekom Calon Bupati dari PDI-P di Pilkada 2024, Ini Alasannya...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com