Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Perantara Suap Hakim Agung, 2 ASN MA Divonis 8 dan 4 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2023, 18:15 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis untuk dua aparatur sipil negara (ASN) staf kepaniteraan di Mahkamah Agung karena dianggap terlibat dalam suap hakim agung

Desy Yustria divonis delapan tahun penjara dan Nurmato Akmal divonis empat tahun penjara.

Hakim Ketua Hera Kartiningsih mengatakan Desy dan Nurmanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

Baca juga: Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Dalam konstruksi kasus suap itu, Desy dan Nurmanto didakwa berperan sebagai perantara suap ke hakim agung.

"Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sejumlah 70 ribu dolar Singapura dan Rp78,5 juta," kata hakim saat membacakan putusan untuk Desy Yustria di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/6/2023), seperti dilansir Antara.

Desy dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif kedua yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian sesuai dengan dakwaan kedua alternatif pertama yakni Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Dituntut 13 Tahun Penjara Terkait Suap Koperasi

Sedangkan untuk Nurmanto Akmal, hakim menjatuhkan pidana penjara 4,5 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 30.000 dolar Singapura dan Rp 57,5 juta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Melihat Konservasi Candi Asu Magelang, Terakhir 'Dimandikan' 14 Tahun Lalu

Melihat Konservasi Candi Asu Magelang, Terakhir "Dimandikan" 14 Tahun Lalu

Regional
Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman

Oknum Polisi di Ambon Berulang Kali Perkosa Siswi SD Disertai Ancaman

Regional
Harimau Muncul di Pekarangan Masjid di Solok, Videonya Viral

Harimau Muncul di Pekarangan Masjid di Solok, Videonya Viral

Regional
Penjelasan Kepala Satpol PP Kebumen soal Dugaan Kasus Pungli di Instansinya

Penjelasan Kepala Satpol PP Kebumen soal Dugaan Kasus Pungli di Instansinya

Regional
Resta Dalangi Percobaan Pembunuhan Teman Kerja, Dibantu Dukun untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Resta Dalangi Percobaan Pembunuhan Teman Kerja, Dibantu Dukun untuk Sewa Pembunuh Bayaran

Regional
Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Jokowi Makan Siang di RM Pak Abbas di Kampar, Bagikan Sembako hingga Kaus

Regional
Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Proyek Perbaikan Jalan Diduga Fiktif, PNS dan Kontraktor Dituntut 8 Tahun Penjara

Regional
Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan 'Hutan' Kabel di Jalan Protokol

Pemkot Yogyakarta Mulai Bersihkan "Hutan" Kabel di Jalan Protokol

Regional
Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Gunung Dempo Sempat Meletus, Jalur Pendakian Ditutup Sepekan

Regional
PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

PSI Buka Peluang Kaesang Maju pada Pilkada Semarang

Regional
Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Dosen di Makassar Meninggal di Meja Kerjanya, Sempat Keluhkan Sakit

Regional
Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur Kembali Meledak, Api Setinggi 10 Meter

Regional
5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

5 Orang Ambil Formulir Penjaringan Pilkada Wonogiri di Partai Gerindra

Regional
Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Seloroh Wapres di Bangka: Kalau Bisa Milih, Saya Ingin Jadi Anak Presiden

Regional
Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 331 Calon Jemaah Haji Wonogiri, Wabup Setyo Sukarno Sampaikan Pesan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com