Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Pasutri Paksa Siswi SMA "Threesome" dan Diperkosa Berkali-kali di Jepara, Ini Kronologinya

Kompas.com - 14/06/2023, 19:32 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial NG (30) dan istrinya NP (27) memaksa SA siswi SMA untuk melakukan threesome.

Pasutri warga Kecamatan Pakisaji, Jepara mengancam korban melayani penyimpangna seksual itu di kamar rumah tersangka.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.

"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari lalu dengan dalih diajak masak-masak. Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata Wahyu, saat jumpa pers di Mapolres Jepara, pada Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Wanita Hamil 8 Bulan Jadi Korban Prostitusi Threesome di Mojokerto, Pelaku Tawarkan Korban Lewat Facebook

Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.

Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini mengaku kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.

"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap Wahyu.

Pria perkosa korban berkali-kali

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Paksa Siswi SMA Threesome hingga Diperkosa Berkali-kali, Pasutri Asal Jepara Diringkus Polisi

NG sendiri berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya. Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah enam kali memperkosa korban di hotel," ujar Tohari.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya. "Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata Tohari.

Dua tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas Tohari.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Penuh dengan Kegiatan, Ini Sederat Event di Kota Tangerang Juni 2024

Kilas Daerah
Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Cerita Peltu Zainuri, Dapat Hadiah Umroh dari Pangdam XIV Hasanuddin karena Turunkan Angka Stunting di Luwu Utara

Regional
Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Kapal Nelayan dari Bangka Barat Karam Digulung Laut Jawa, 3 Awak Hilang

Regional
Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Perjalanan LRS, 10 Tahun Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Saat Bawa 18 Gram Sabu

Regional
TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

TKI Banyumas Meninggal di Jepang, Keluarga Sempat Kesulitan Biaya Pemulangan Jenazah

Regional
Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Penyelewengan Dana Covid-19 RSUD Nunukan, Jaksa Kembali Temukan Kerugian Negara

Regional
Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Berawal dari Curhat, 2 Pelajar SMA di Tegal Dilecehkan Guru di Laboratorium Sekolah

Regional
Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Rebutan Lahan Parkir, Seorang Pria di Palembang Dibacok

Regional
Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Jokowi Pimpin Upacara Hari Kelahiran Pancasila di Dumai, Kenakan Baju Adat Melayu

Regional
Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Golkar Usung Sekar Tandjung untuk Pilkada Solo

Regional
Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Gunung Ibu di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu 5 Km

Regional
11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

11 Program Intervensi Spesifik dan Sensitif untuk Turunkan Stunting di Kota Tangerang

Regional
Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Penabrak Lari yang Tewaskan Pelajar di Pekanbaru Ditangkap

Regional
Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Aktivis Fatayat NU Jatim Berebut Rekomendasi Nasdem untuk Pilkada Jember

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 1 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com