LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Anggota Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SR diduga memerkosa siswi SMA di Labuan Bajo ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini kami sudah penetapan tersangka, besok administrasinya dikirim dan rencana minggu ini sudah ada pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat dikonfirmasi Selasa (13/6/2023) malam.
Tersangka, lanjut dia, dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Tolak Diajak Menikah lalu Diputuskan, Pria Ini Perkosa Mantan Pacar
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat, Ipda Karina Viktoria Anami, mengungkapkan SR sudah ditahan pada Rabu (14/6/2023).
"Pelaku sudah ditahan. Hari ini penahanannya," ungkap Ipda Karina saat dihubungi Rabu sore.
Ia mengatakan, penahanan dilakukan karena penyidik sudah mengantongi keterangan dari pelaku dan para saksi.
Untuk diketahui, dugaan kasus pemerkosaan tersebut dilaporkan pada Akhir April 2023. Kasus itu dilaporkan korban berinisial S.
Pendamping korban, Frederika Tanggu Hana, yang juga Koordinator Komisi JPIC SSpS Flores Barat/Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Manggarai Barat, menjelaskan, pelaku SR sempat mengancam membunuh S jika menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada orang tuanya.
SR juga memaksa korban minum pil dan minuman bersoda untuk mencegah kehamilan.
"Dia kasih begitu karena takut anak ini hamil. Korban beberapa kali minum obat sampai anak itu ketiduran," kata Suster Frederika di Labuan Bajo, Selasa (13/6/2023).
Ia menerangkan, pemerkosaan berawal ketika S melarikan diri dari asrama di Labuan Bajo. Korban sempat hilang kontak dengan orangtuanya di Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat.
Ayah korban kemudian datang ke Labuan Bajo untuk mencarinya. Ayah korban pun bertemu dengan pelaku. Kemudian, pelaku mencari dan berhasil menemukan S.
"Kepada ayah S, SR menawarkan diri untuk mengurus S di Labuan Bajo. SR berjanji akan bertanggung jawab mengurus semua kebutuhan hidup S di Labuan Bajo. Ayah S mengiyakan tawaran SR tersebut," ungkap dia.
Baca juga: Pura-pura Jemput Pulang, Pemuda di Bengkalis Sekap dan Perkosa Bocah 9 Tahun
Pelaku, lanjut dia, mencarikan sebuah kamar kos di Labuan Bajo untuk tempat tinggal korban. Namun, baru sepekan, S tinggal di kos tersebut, SR datang memperkosanya. Diduga pelaku melancarkan aksinya pada 9 April 2023 dini hari.
Korban, terang dia, sempat berontak dan berusaha melawan pelaku, namun tak kuasa menahan pelaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.