Sebelum diterpa kasus narkoba, Kejaksaan Agung RI mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin karena beberapa masalah yang sedang dihadapi Andi.
Belum lama ini, Kejari Madiun diterpa kasus dugaan pungli hingga sejumlah pejabat di Kejari Madiun dicopot dari jabatannya.
Sebelum pencopotan Andi Irfan ada tiga oknum jaksa di Kejari Madiun yang dicopot.
Diduga mereka terlibat kasus pungli terhadap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah Pemkab Madiun dan pengusaha.
Tiga oknum jaksa tersebut saat ini sudah dipindahkan sementara ke Kejati Jatim untuk menjalani pemriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Buntut Kasus Pungli, Tiga Oknum Jaksa Kejari Kabupaten Madiun Dipindah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin dari jabatannya.
“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan. Kajari dicopot sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketut saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Kamis (8/6/2023).
Untuk detail masalah apa yang membuat Kajari Kabupaten Madiun dicopot, Ketut mengaku belum mengetahuinya secara pasti.
Ditanya soal informasi pencopotan akibat dugaan pembongkaran gudang barang bukti dan kasus narkoba, Ketut juga belum mengetahuinya dan meminta jurnalis bertanya langsung ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Silakan tanya langsung ke daerah (Kejati Jatim dan Kejari Kabupaten Madiun),” jelas Ketut.
Ia juga mengaku juga belum tahu penempatan tugas yang baru bagi Andi.
Baca juga: Cerita Pejabat Korban Pungli Oknum Jaksa di Madiun, Resah Dimintai Uang Terus-menerus
“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketut.
Kompas.com sudah berupaya menghubungi Kajari Madiun Andi Irfan, namun hingga berita ini ditulis belum mendapatkan respons.
Kejaksaan digeruduk massa
Isu dugaan pungli terungkap saat sejumlah aktivis menggeruduk Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun pada Kamis (9/3/2023) lalu.