Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Momen Menteri ESDM Dapat Kartu Merah dari Mahasiswa Saat Terima Anugerah Konservasi dari Unnes Semarang

Kompas.com - 09/06/2023, 17:27 WIB
Muchamad Dafi Yusuf,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemberian gelar Anugerah Konservasi dari Universitas Negeri Semarang (Unnes) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif diprotes oleh mahasiswa.

Kordinator Lapangan Aksi Mahasiswa Unnes, Adib Saifin Nu'man mengatakan, pemberian gelar anugerah konservasi seharusnya merujuk pada tokoh yang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan tidak menjadi pelaku dari perusakan lingkungan.

"Sedangkan Kementerian ESDM dipimpin Arifin Tasrif merupakan Kementerian yang memberikan izin terhadap pembukaan konsesi pertambangan di Indonesia," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Penjelasan PLN Soal Putus Aliran Listrik Warga Blitar Lalu Sambungkan Lagi Setelah Diprotes

Menurutnya, pembukaan konsesi pertambangan yang sampai sekarang masih dilakukan Kementerian ESDM membuktikan bahwa pemberian gelar anugerah konservasi kepada Arifin Tasrif adalah sebuah bentuk pengingkaran atas prinsip konservasi itu sendiri.

"Setidaknya merujuk pada laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat ada 10 juta hektare (ha) konsesi lahan pertambangan di Indonesia per Juli 2022," ujar dia.

Selain itu, dari data yang diungkap oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada tahun 2020 setidaknya terdapat 3.092 lubang tambang yang belum direklamasi di Indonesia.

"Padahal, proses reklamasi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang dan faktanya, pemerintah seakan tutup mata tanpa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tambang tersebut," imbuh dia.

Kekecewaan Adib semakin bertambah karena Arifin Tasrif membela kebijakan ekspor pasir laut yang dikeluarkan oleh Presiden, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Dalam pernyataannya, Arifin Tasrif berpendapat bahwa kebijakan ekspor pasir laut adalah untuk menjaga alur pelayaran dan peningkatan nilai ekonomi. Padahal kebijakan ekspor pasir laut beresiko merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi akibat adanya pengerukan sedimen pasir yang dilakukan," paparnya.

Baca juga: Diprotes Gibran karena Terpilih, Ketua Pengkot Taekwondo Solo Berstatus Saksi Kasus Pencabulan Anak

Secara kelembagaan Kementerian ESDM juga berperan besar dalam berbagai pengrusakan lingkungan di Jawa Tengah. Di Wadas, Kementerian ESDM lewat Surat Rekomendasi bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas tanpa izin pertambangan.

"Di Kendeng, ESDM memberikan Izin Usaha Pertambangan yang merusak lingkungan yang ada Pegunungan Kendeng. Padahal dalam dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) telah merekomendasikan adanya moratorium izin pertambangan," imbuh Adib.

Selain itu, di Pesisir Utara Jepara, Balong, ESDM juga banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan pasir besi untuk para pengusha atau investor.

"Izin yang dikeluarkan ESDM jelas mengancam kedaulatan wilayah pesisir Jepara. Pertambangan pasir besi dapat menyebabkan abrasi, kerusakan ekosistem pesisir, dan lain sebagainya," ujar dia.

Maka dari itu, lanjutnya, pemberian anugerah konservasi oleh Unnes kepada Menteri ESDM selaku orang yang bertanggung jawab di Kementerian ESDM tidaklah layak.

"BEM KM memberikan kartu merah dan piagam penghargaan “Anugerah Perusak Konservasi” kepada Menteri ESDM dan ESDM secara kelembagaan," tegasnya.

Baca juga: Usai Diprotes Pejalan Kaki, Dubes AS Bersedia Bongkar Penutup Trotoar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com