Kanit Reskrim Polsek Walantaka Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maryono menambahkan, pelaku masuk dari pintu karena ia yang memegang kunci pintu minimarket.
Setelah masuk kedalam minimarket, pelaku dengan leluasa menguras uang di dalam brankas, dan membawa sejumlah rokok.
Sebab, pelaku mengetahui detail tempat kerjanya hingga kunci brankas.
Untuk membuat kondisi minimarket mirip bekas aksi perampokan, pelaku merusak kunci brankas dan menjebol plafon serta atap.
Hal itu, dilakukan agar pihak kepolisian meyakini pelaku adalah orang luar.
"Uang hasil kejahatannya Rp24 juta untuk top up saham dan keperluan pribadi lainnya," ujar Maryono.
Pelaku telah dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.