Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubah Tanggal Kedaluwarsa, Pedagang Makanan Ringan di Mataram Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/06/2023, 15:02 WIB
Karnia Septia,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS. com - Polisi menangkap MS (31) pedagang makanan ringan anak di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena diduga mengubah tanggal masa kadaluwarsa.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, mulanya polisi lingkungan menemukan ratusan kardus berisi makanan ringan anak yang terindikasi telah mendekati masa kedaluwarsa.

Setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah wilayah Turide, Sandubaya, Mataram, petugas menemukan 100 dus makanan ringan berbagai merek yang hampir kedaluwarsa.

Baca juga: 11 Siswa SD Negeri di Sintang Kalbar Diduga Keracunan Permen Kedaluwarsa

Dari penyelidikan, ada sejumlah makanan ringan yang masa kedaluwarsanya telah diubah.

"Kemarin ada 100 dus, yang baru diubah 25 dus, tapi belum diperjualbelikan," kata Yogi saat dikonfirmasi di Mataram, Rabu (7/6/2023).

Yogi mengatakan, MS sengaja membeli makanan ringan yang mendekati masa kedaluwarsa kemudian mengubah tanggal kedaluwarsanya untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: BPOM Palembang Temukan Bumbu Makanan Kedaluwarsa dan Jamu Berformalin di Pasar Tradisional

Pelaku membeli makanan ringan pada bulan April 2023. Sementara tanggal kedaluwarsa yang tertera pada makanan ringan tersebut adalah Mei 2023.

"Snack ini dibeli pelaku dua minggu sebelum tanggal kedaluwarsa. Oleh oknum tersebut tanggal kedaluwarsanya dia dihapus dan dicap lagi tanggal kedaluwarsa (baru)," papar Yogi.

Yogi menegaskan, sejumlah makanan ringan yang tanggal kedaluwarsanya telah diubah belum sempat diedarkan.

Saat ini polisi telah menangkap MS dan menetapkannya menjadi tersangka.

Selain barang bukti makanan ringan, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti bahan bakar dan stampel tanggal (kedaluwarsa) yang dipesan pelaku secara online.

Terkait temuan ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Perdagangan dan BBPOM di Mataram.

Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Targetkan Stunting Wonogiri Turun 5 Persen, Bupati Jekek Siapkan Program Khusus dengan Anggaran Rp 13 Miliar

Targetkan Stunting Wonogiri Turun 5 Persen, Bupati Jekek Siapkan Program Khusus dengan Anggaran Rp 13 Miliar

Regional
Sudah Diusung PKB, Eks Wabup Magelang Ambil Formulir Calon Bupati di Gerindra

Sudah Diusung PKB, Eks Wabup Magelang Ambil Formulir Calon Bupati di Gerindra

Regional
Warga Lereng Gunung Lewotobi Diimbau Waspada Banjir Lahar

Warga Lereng Gunung Lewotobi Diimbau Waspada Banjir Lahar

Regional
Korsleting Listrik, 2 Rumah di Wonosobo Terbakar Rata dengan Tanah

Korsleting Listrik, 2 Rumah di Wonosobo Terbakar Rata dengan Tanah

Regional
Wapres Kukuhkan KDEKS di Papua Barat Daya dan Dorong Optimalkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong

Wapres Kukuhkan KDEKS di Papua Barat Daya dan Dorong Optimalkan Kawasan Ekonomi Khusus Sorong

Regional
Sah, Masa Jabatan 293 Kades di Banyumas Diperpanjang 2 Tahun

Sah, Masa Jabatan 293 Kades di Banyumas Diperpanjang 2 Tahun

Regional
Dukung Program 'Food Estate' Budi Daya Jagung, Bupati Keerom Terima Penghargaan dari Kapolri

Dukung Program "Food Estate" Budi Daya Jagung, Bupati Keerom Terima Penghargaan dari Kapolri

Regional
Uang Palsu Rp 400 Juta Beredar di Jateng, Polda Buru Pelaku

Uang Palsu Rp 400 Juta Beredar di Jateng, Polda Buru Pelaku

Regional
Wanita di Boyolali Bohongi Polisi, Bersandiwara Jadi Korban Begal

Wanita di Boyolali Bohongi Polisi, Bersandiwara Jadi Korban Begal

Regional
MXGP Selaparang 2023 Tinggalkan Tunggakan Pajak ke Pemkot Mataram

MXGP Selaparang 2023 Tinggalkan Tunggakan Pajak ke Pemkot Mataram

Regional
Demi Dapat Perhatian Keluarga, Gadis di Boyolali Nekat Lukai Perut dan Mengaku Dibegal

Demi Dapat Perhatian Keluarga, Gadis di Boyolali Nekat Lukai Perut dan Mengaku Dibegal

Regional
Jaksa Kembali Panggil Mantan Wabup Flores Timur Terkait Korupsi Dana Internet Desa

Jaksa Kembali Panggil Mantan Wabup Flores Timur Terkait Korupsi Dana Internet Desa

Regional
Pembunuhan Sadis Calon Pengantin di Pati Semingggu Jelang Pernikahan, Pelaku Pria yang Mencintainya

Pembunuhan Sadis Calon Pengantin di Pati Semingggu Jelang Pernikahan, Pelaku Pria yang Mencintainya

Regional
Lantik 37 Pejabat, Jekek: Pemkab Wonogiri Lakukan Meritokrasi Terbaik di Jateng

Lantik 37 Pejabat, Jekek: Pemkab Wonogiri Lakukan Meritokrasi Terbaik di Jateng

Regional
Pj Gubernur Jateng Pastikan Tindak Tegas ASN yang Langgar Netralitas pada Pilkada

Pj Gubernur Jateng Pastikan Tindak Tegas ASN yang Langgar Netralitas pada Pilkada

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com