Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Sabu 26 Kg di Lapas Idi Aceh Timur Kabur, Kemenkum HAM Turun Tangan

Kompas.com - 05/06/2023, 17:17 WIB
Masriadi ,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh turun tangan langsung untuk menyelidiki kasus kaburnya bandar sabu bernama Usman Abdullah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Aceh Timur. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Aceh Rakhmad Renaldy menyebutkan, sejumlah sipir telah diperiksa.  

“Kita bentuk tim internal dari wilayah. Mereka sudah berada di Lapas Idi Aceh Timur sekarang, dipimpin oleh Kepala Bidang Keamanan Kanwil Aceh, Pak Jefri,” terang Renaldy.

Baca juga: Bandar Sabu yang Juga Eks Anggota DRPD Kabur dari Lapas di Aceh

selain itu, katanya, Tim dari Kemenkumham Jakarta juga akan dilibatkan. Pihaknya memastikan akan ada sanksi tegas jika ditemukan kesalahan petugas sipir terkait kaburnya Usman. 

Baca juga: Tepergok Temannya Panjat Pagar Berduri, Napi Rutan Sambas Gagal Kabur

“Terkait hasil dan rekomendasi dari tim tentunya akan menjadi bahan pengambilan keputusan lebih lanjut secara obyektif. Jika terbukti pelanggaran tugas, akan diambil tindakan tegas kepada petugas tersebut,” terangnya.

Sementara itu, dirinya meminta masyarakat bersabar atas pemeriksaan internal yang sedang dilakukan. 

 

Sebelumnya diberitakan, Usman Abdullah, terpidana dalam kasus narkoba kabur dari Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud, Idi, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, 31 Mei 2023.

Usman diketahui kabur dari rumah sakit setelah melakukan operasi kanker. 

Usman ditangkap tahun lalu oleh BNN Pusat dengan barang bukti 26 kilogram sabu. Saat ditangkap, Usman masih berstatus anggota DPRD Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Usman dihukum 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com