MAKASSAR, KOMPAS.com - Korban pemerkosaan yang dilakukan pemilik warung coto di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami trauma.
Trauma mendalam dialami gadis belia berusia 15 tahun ini lantaran mengandung anak pelaku SN (43) yang usianya kini mencapai kandungan 5 bulan.
Kasus ini juga masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar.
Baca juga: 25 Rumah Ludes Terbakar di Sumbawa dan 29 KK Terdampak, Wabup Beri Trauma Healing
"Trauma pasti, tapi untuk sementara kami belum lakukan konseling, jadi kami belum mengetahui sejauh mana trauma yang dialami korban. Tapi kalau trauma pasti ada," kata perwakilan dari UPTD PPA Kota Makassar, Nurhana kepada awak media, Sabtu (3/6/2023).
Nurhana menyebut, pihak UPTD PPA Makassar bakal terus melakukan pendampingan terhadap korban yang juga merupakan penyandang disabilitas itu.
Baca juga: Pengakuan Penjual Coto Pemerkosa Karyawan yang Disabilitas, Tak Tahan Usai Nonton Film Porno
"Untuk kelanjutan kasusnya kami akan kawal terus. Untuk korban kami akan mengupayakan bagaimana dia mendapatkan penanganan baik dirinya maupun bayinya nanti," jelasnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak disabilitas ini sudah lama dilakukan pelaku, mulai dari Januari hingga Februari 2023.
"Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban sudah tujuh kali hingga korban hamil lima bulan," ucap Ridwan.
Baca juga: Pemilik Warung Coto di Makassar Perkosa Karyawannya, Penyandang Disabilitas hingga Hamil
SN dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar di kediamannya di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada Rabu (31/5/2023) malam, dan disaksikan langsung istri dan mertuanya.
Pelaku dibekuk setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya kepada polisi, Rabu (31/5/2023) sore.
Ridwan menyebut, aksi bejat SN dilancarkan saat warung coto miliknya yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, dalam keadaan sepi.
Dimana korban sendiri sudah bekerja di warung coto SN sejak dua tahun lalu. Korban bekerja sebagai tukang cuci piring di warung SN.
"Lokasi atau TKP persetubuhan ini di warung coto milik pelaku, saat situasi warung sepi, sebutnya.
Adapun motif pelaku menyetubuhi korban dikarenakan tergoda usai menonton film porno. SN yang tidak tahan kemudian memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
"Perbuatan awalnya dilakukan dengan pemaksaan. Modus pelaku menawari menonton film porno lalu dipraktekkan. Korban ini seorang disabilitas," terangnya.
Atas perbuatannya itu, SN dijerat Undang-undang Perlindungan anak Nomor 36 tahun 2014, Pasal 1 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.