“Tabe (permisi) teman-teman media semuanya. Saya sudah sampaikan ke pimpinan terkait yang teman-teman sampaikan di grup kita ini. Dimohon kiranya teman-teman untuk tenang dan sabar, karena pimpinan akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut,” tulis Dody.
Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pegawai Kejari Kendari.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkoso menegaskan, tindakan intimidasi dan memaksa jurnalis menghapus rekaman video hasil liputannya merupakan tindakan menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.
AJI Kendari mengecam secara keras intimidasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari terhadap lima jurnalis di Kendari yang tengah meliput kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri Kendari.
"Meminta Kejaksaan Negeri Kendari untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," ujarnya.
Kasman menambahkan, tindakan pegawai Kejaksaan Negeri Kendari merupakan bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan kerja kerja jurnalis di Kota Kendari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.