Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad mengatakan pihaknya yang mengirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas dr Zam Zanariah itu.
"Benar, kita kirimkan rekomendasi temuan pelanggaran netralitas ASN yang bersangkutan ke Komisi ASN," kata Karno saat dihubungi, Senin (29/5/2023).
Dia menjelaskan, selain rekomendasi temuan pelanggaran juga dikirimkan beberapa bukti keikutsertaan dr Zam Zanariah seperti foto dan keterangan saksi.
Baca juga: Dua Camat di Nunukan Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu Pertanyakan Status ASN Jadi Anggota Parpol
Menurutnya kegiatan politik praktis yang diikuti oleh dr Zam Zanariah yakni pada saat rapat tim relawan Anies Baswedan di Kantor DPW Partai Nasdem dan kegiatan safari politik di Lapangan Way Hui, Lampung Selatan pada 21 Februari 2023 lalu.
Terkait klasifikasi hukuman atas Sanksi Sedang ini, Inspektur Inspektorat Provinsi Lampung Freddy belum memberikan tanggapan.
Sejak dihubungi pada Jumat (26/5/2023) hingga berita ini dibuat, upaya konfirmasi belum mendapatkan respons.
Begitu juga dengan Pengurus Bidang Publikasi dan Media DPW Nasdem Lampung Rakhmat Husein DC belum bisa dikonfirmasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.