Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Camat di Nunukan Terdaftar sebagai Bacaleg, Bawaslu Pertanyakan Status ASN Jadi Anggota Parpol

Kompas.com - 28/05/2023, 13:01 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua orang camat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masing masing bernama Syahdan (camat Seimanggaris) dan Daut (camat Lumbis Ogong), terdaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg), padahal mereka masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Camat Sei Menggaris Syahdan  terdaftar sebagai bacaleg yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Nunukan. Sementara Daut, camat Lumbis Ogong, diajukan Partai NasDem, sebagai bacaleg DPRD Kalimantan Utara.

Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Sura’i, mengatakan, keduanya tak perlu mengajukan pengunduran diri dari ASN karena sudah tahap masuk pengajuan pensiun (MPP).

Baca juga: KPU Kota Makassar Temukan 23 Bacaleg Ganda

’Masa pensiun mereka sebelum jadwal penetapan DCT (daftar calon tetap). Jadi tidak perlu mengajukan pengunduran diri. Toh kalau masih pendaftaran dan verifikasi, belum tentu mereka juga bisa lanjut nantinya,’’ ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/5/2023).

Dengan terdaftar sebagai bacaleg, posisi mereka otomatis digantikan pelaksana tugas (Plt), yaitu, sekcam, demi menjamin pelayanan di kantor kecamatan tetap berjalan.

Sura’i menegaskan, Pemerintah Kabupaten Nunukan tidak melarang ASN yang ingin masuk bursa pencalonan caleg maupun kades.

Sejauh ini, BKPSDM Nunukan juga tidak menerima satupun berkas pengunduran diri ASN untuk kepentingan Pileg.

Namun, ada pemberitahuan dari 4 ASN Pemkab Nunukan, yang mencalonkan diri sebagai kades.

Keempatnya adalah Firman Haji Latif, kepala Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik; Mekel Chan, kepala Desa Katul, Kecamatan Sembakung Atulai; Daniel Palanungan, kepala Desa Mambulu, Kecamatan Sembakung Atulai, serta; Donald, kepala Desa Bulu Mengelom, Kecamatan Lumbis Ogong.

‘’Apapun pilihan mereka, adalah baik, selama berbentuk pengabdian kepada negara. Catatannya kalau ASN aktif harus mengajukan pengunduran diri. Berbeda dengan mencalonkan sebagai kades, status ASN tetap, hanya pemberitahuan saja,’’ jelasnya.

Tanggapan Bawaslu Nunukan

Adanya ASN aktif yang terdaftar sebagai bacaleg ini pun  menjadi perhatian Bawaslu Nunukan.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mempertanyakan status Syahdan dan Daut, yang masih aktif sebagai ASN, namun juga masuk sebagai anggota partai.

‘’Keduanya belum mundur dari ASN, tapi jadi anggota parpol artinya ya. Sarat jadi bacalon itu menjadi anggota parpol. Masa PNS jadi anggota parpol,’’ kata Yusran.

Bawaslu akan melakukan konfirmasi ke BKPSDM terkait status pengunduran diri atau status MPP keduanya.

Meski demikian, terdaftarnya mereka sebagai Bacaleg dikatakan sah sah saja. Yang perlu diklarifikasi adalah terkait status keanggotaan parpol keduanya.

Yusran menegaskan, persyaratan Bacaleg DPRD, sebagaimana ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf n, adalah, menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota parpol yang mengusungnya.

Baca juga: Bacaleg Diusung 2 sampai 3 Parpol, KPU Kota Madiun Akan Minta Klarifikasi

Dan syarat tersebut sudah harus diserahkan pada pengajuan Bacaleg, pada 1-14 Mei 2023 kemarin.

‘’Bukan soal mundurnya, tapi soal yang bersangkutan menjadi anggota parpol padahal masih berstatus PNS. Tentu kembali pertanyaannya ke BKPSDM yang pasti memahami itu, apa itu boleh atau tidak,’’ tegas Yusran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

5 Awak Kapal Hilang di Bangka Belitung, Sempat Telepon Istri Sebut Cuaca Buruk

5 Awak Kapal Hilang di Bangka Belitung, Sempat Telepon Istri Sebut Cuaca Buruk

Regional
Siswa SMP Korban 'Bullying' di Cilacap Alami Luka Lebam

Siswa SMP Korban "Bullying" di Cilacap Alami Luka Lebam

Regional
Dilanda Kekeringan, 2 Hektar Persawahan Lembor Manggarai Barat Terbakar

Dilanda Kekeringan, 2 Hektar Persawahan Lembor Manggarai Barat Terbakar

Regional
Perundungan di Cilacap: Pelaku adalah Kakak Kelas Korban yang Jadi Ketua 'Barisan Siswa'

Perundungan di Cilacap: Pelaku adalah Kakak Kelas Korban yang Jadi Ketua "Barisan Siswa"

Regional
Cekcok dengan Istri Usai Mabuk Miras, Suami di NTT Bakar Rumahnya

Cekcok dengan Istri Usai Mabuk Miras, Suami di NTT Bakar Rumahnya

Regional
Cerita Lengkap Siswa SD di Ende Meninggal Usai Makan Bangkai Daging Anjing yang Dibakar

Cerita Lengkap Siswa SD di Ende Meninggal Usai Makan Bangkai Daging Anjing yang Dibakar

Regional
Sederet Fakta Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, Pelaku Hampir Dihajar Massa

Sederet Fakta Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, Pelaku Hampir Dihajar Massa

Regional
[POPULER REGIONAL] Kapolres Purworejo Dicopot, Ada Apa? | Kasus Perundungan Siswa di Cilacap

[POPULER REGIONAL] Kapolres Purworejo Dicopot, Ada Apa? | Kasus Perundungan Siswa di Cilacap

Regional
Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Situasi Dirasa Aman, Trigana Air Buka Kembali Penerbangan ke Oksibil

Regional
M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

M Haris Jadi Pj Bupati Bangka, Fokus Atasi Stunting hingga Kemiskinan

Regional
Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Polisi Pastikan 2 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap Diproses Hukum

Regional
Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Cakupan JKN Sumatera Barat di Bawah Nasional

Regional
Polisi Amankan 5 Remaja Kasus 'Bullying' Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Polisi Amankan 5 Remaja Kasus "Bullying" Murid SMP di Cilacap, 2 Jadi Terduga Pelaku

Regional
Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Baru Kenal 2 Minggu, Pria Hantam Wanita dengan Tabung Gas hingga tewas di Vila Pangalengan

Regional
Tetangga Korban Emosi, Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Tetangga Korban Emosi, Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Nyaris Di-massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com