Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Siswa SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Awalnya Disimpan Orangtua di Atas Lemari

Kompas.com - 27/05/2023, 21:53 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com - Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kota Kupang berinisial SS (12) membawa pistol ke sekolahnya.

Senjata api jenis pistol revolver tersebut diserahkan YS, orangtua SS ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa, Kota Kupang.

"Sebelum diserahkan, senjata api tersebut sempat dibawa oleh SS ke sekolahnya," kata Kepala Polsek Maulafa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nuryani Trisani Ballu, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Jumat malam.

SS awalnya mengambil dan membawa pistol ke sekolah yang berujung diketahui temannya.

Saat berada di sekolah lanjut Nuryani, seorang teman SS berinisial KT mengetahui keberadaan pistol itu.

Baca juga: Kronologi Warga Tewas Tertembak Pistol Polisi Saat Konser Musik di Gunungkidul

Setelah pulang sekolah, KT lalu menginformasikan kepada orangtuanya, sehingga dilaporkan ke polisi.

Usai menerima laporan itu, polisi lalu mendatangi rumah SS di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa dan bertemu dengan kedua orangtua SS.

Pistol dipungut dari sampah

Kepada polisi, YS mengaku menemukan pistol itu saat memungut sampah di kali Penfui, pada 2020 lalu.

Awalnya, YS mengira pistol tersebut sudah rusak karena berkarat sehingga dia hanya simpan di atas lemari.

Namun, karena tak pernah mengawasi, anaknya SS lalu mengambil dan membawa ke sekolah yang berujung diketahui temannya.

Baca juga: Anak SD di Kupang Bawa Pistol ke Sekolah, Polisi Turun Tangan

Usai bertemu polisi, YS lalu menyerahkan senjata api itu ke Polsek Maulafa.

Setelah pistol itu diterima, rencananya akan dibawa ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk dimusnahkan.

Terkait kejadian itu, Nuryani mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Maulafa, jika ada masyarakat yang sengaja atau tidak sengaja menyimpan atau memiliki senjata api dalam bentuk apapun agar segera menyerahkan ke polisi.

Jika tidak, maka bisa dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukumannya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Capaian Keuangan Sumsel, Nilai Ekspor 503,09 Juta Dollar AS hingga NTUP Naik 1,5 Persen 

Regional
Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Pemprov Sumsel dan Pemerintah Kanada Perkuat Kerja Sama Tangani Perubahan Iklim lewat Sektor Pertanian

Regional
Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com