SURABAYA, KOMPAS.com - M Sodiq bersaksi perihal fee proyek dalam agenda sidang lanjutan kasus jual beli jabatan dan fee proyek terdakwa R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat (26/5/2023).
Sodiq terlibat aktif dalam pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) dan tender atau lelang hingga menerima fee proyek.
Sedangkan uang yang Sodiq terima diduga ada yang mengalir ke oknum APH di Kejaksaan Negeri Bangkalan dan orang kepercayaan Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti.
"Waktu itu ada uang yang diserahkan Pak Fahad (Ketua DPRD Bangkalan) kepada saya, yang dimasukkan dalam tas besar. Uang itu sebesar Rp 1 miliar, untuk diserahkan ke Jaksa Iqbal," kata Sodiq.
Baca juga: Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya
Dalam penjelasan Sodiq yang menjadi fakta persidangan, uang yang disetorkan kepada oknum jaksa itu terkumpul serkitar Rp 1,5 miliar dan ditukarkan dalam bentuk dollar karena permintaan oknum jaksa tersebut.
Sedangkan rincian uang Rp 1,5 miliar itu didapat dari Mohammad Fahad Rp 1 miliar dan sisa dari setoran fee proyek tahun 2020 sebanyak Rp 600 juta.
"Dari fee proyek tahun 2020 seingat saya. Saya terima dari kontraktor sebanyak Rp 1,5 miliar itu peruntukanya untuk cicilan mobil Fahad sebanyak Rp 900 juta ke Pegadaian di Bangkalan, Sisa tinggal Rp 600 juta untuk dibelikan mobil Rp 250 juta agar dikasihkan ke saudara Hadi selaku penyuplai kambing etawa, sisa Rp 350 juga itu juga disetorkan ke oknum jaksa," beber Sodiq.
Setiap uang yang diterimanya dari siapa pun, Sodiq selalu melaporkan kepada terdakwa RALAI.
"Saya selalu laporan, kalau fee tahun 2020 itu sisanya saya kasihkan ke jaksa, jadi akumulasinya sekitar Rp 1,5 miliar lebih itu saya ditukarkan dollar, karena pak jaksa minta begitu," ungkap dia.
Saksi Sodiq menyerahkan uang tersebut sekitar Februari tahun 2020 sebelum persidangan kasus korupsi kambing etawa di Bangkalan berlangsung.
Uang yang sudah dalam bentuk dollar itu dimasukkan dalam tiga kain batik yang kemudian dimasukkan dalam kotak.
Sodiq langsung mengantarkan uang itu ke rumah dinas Jaksa di Kabupaten Bangkalan untuk uang pengamanan anak almarhum Fuad Amin yaitu Mohammad Makmun Ibnu Fuad yang saat itu sedang menjabat Bupati Bangkalan 2013-2018 agar tidak terseret.