"Setelah adanya laporan polisi tersebut kami melakukan tindakan-tindakan kepolisian, kami juga melakukan pemeriksaan kepada para saksi korban dan melakukan analisa perkara ini," jelasnya.
Hasilnya, pada 22 Mei 2023, polisi berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama PB usia 26 tahun asal Maluku Tenggara. Pelaku inisial PB ini ditangkap di daerah Kalasan, Kabupaten Sleman.
"Belum kabur keluar, tetapi secara tempat tinggal berpindah-pindah," tandasnya.
Sementara itu, tiga orang pelaku lainya yakni inisial K, S dan D saat ini masih dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian.
"Setelah mereka melakukan perbuatannya kemudian meninggalkan begitu saja dan kemudian berpindah-pindah tempat. Tiga orang lainnya masih dalam proses pencarian," tegasnya.
Menurut Tri Panungko, dari empat pelaku ada yang statusnya mahasiswa. Saat kejadian, para pelaku tidak dalam pengaruh minuman beralkohol.
"Para pelaku pada saat melakukan perbuatannya tidak dalam keadaan mabuk," ungkapnya.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.