PALEMBANG, KOMPAS.com - Tiga kader partai Hanura yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Sumsel.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sumsel Ahmad Al Azhar mengatakan, Surat Keputusan (SK) pemecatan telah dikeluarkan. Alasan pemecatan itu karena ketiganya maju sebagai caleg dari partai lain.
Baca juga: Gerindra Perhatikan Masukan Maruf Amin Soal Pilih Cawapres Kader NU
“SK pemecatan sudah ditandatangani Ketum Partai Hanura Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kodratnya Shah pada 22 Mei 2023. Mereka dipecat karena menjadi caleg partai lain,” kata Ahmad, Kamis (25/5).
Tindakan itu, kata Ahmad, sebagai upaya penertiban kader jelang pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca juga: Resmikan Kantor Nasdem Babel, Surya Paloh Ajak Kader Ambil Empati Masyarakat
Ahmad menegaskan, pemecatan ketiga kader itu telah dilakukan sesuai prosedur, sala h satunya memanggil tiga orang anggota wakil rakyat tersebut untuk melakukan klarifikasi.
Namun, undangan itu hanya didatangi oleh satu orang.
“Yang jelas bukti-bukti mereka sudah kami pegang dan ini keputusan dari DPP Hanura,” jelasnya.
“Kami ingin memiliki kader yang loyal dengan Hanura,” tambahnya.
Seperti diketahui, ketiga anggota DPRD OKU yang dipecat dari Hanura itu yakni Sahril Elmi, M Saleh Tito dan Kamaludin.
Untuk Sahril Elmi SK pemecatan dikeluarkan dengan nomor: 035/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/102/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan PAW, Ia akan digantikan oleh Sujarwo.
Lalu, Saleh Tito dipecat berdasarkan SK nomor: 034/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/100/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang digantikan dengan Hajat Usman.
Kemudian, Kamaludin dipecat berdasarkan SK nomor: 036/B.2/DPP-HANURA/V/2023 dan dilanjutkan dengan SK nomor:A/101/DPP-HANURA/V/2023 tentang persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan diganti dengan Ir Ramawala.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.