BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Bekasi untuk Dani Ramdan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Ridwan berpesan kepada Dani untuk fokus menjaga kondusivitas masyarakat jelang tahun politik.
"Saya minta fokus pada menjaga kondusivitas karena situasi politik nasional sudah menghangat mungkin sedikit memanas. Saya harap Kabupaten Bekasi menjadi percontohan agar rutinitas demokrasi lima tahunan di tahun depan ini berjalan dengan lancar," paparnya.
Baca juga: Plh Wali Kota Bandung Dicekal ke Luar Negeri, Ridwan Kamil Dukung KPK
Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar, juga meminta Dani untuk terus menggenjot program strategis seperti memperluas lapangan kerja dan meningkatkan infrastruktur.
Baca juga: 16 Kepala Daerah di Jawa Barat Berakhir Masa Jabatannya pada Tahun Ini, Termasuk Ridwan Kamil
"Jadi fokus saja pada hal produktif seperti membangun jalan, mengurangi pengangguran agar warga Bekasi bisa masuk industri tidak hanya jadi penonton," jelasnya.
Sementara itu, terkait perpanjangan tugas jabatan Pj Bupati Bekasi, Ridwan Kamil menyebut hal itu keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penunjukan Dani Ramdan, kata Ridwan, sudah melalui pertimbangan matang. Ia juga mengatakan, pergantian kursi kepemimpinan dalam waktu singkat cenderung tidak efisien dalam menjalankan pemerintahan.
"Banyak pergantian dalam pandangan kami akan selalu ada namanya proses beradaptasi dan itu akan menghabiskan energi, waktu, proses pembangunan, jika banyak mengalami perlambatan kebijakan," tuturnya.
Sebelumnya, Dani Ramdan dilantik sebagai Pj Bupati Bekasi pada 22 Mei 2022 lalu menggantikan Akhmad Marjuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.