KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang tersangka pelaku penyelundupan warga negara India ke Australia.
Pelaku penyelundup tersebut berinisial ADN alias FDT, warga Kecamatan Barombong, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ditangkap pada Kamis (18/5/2023) lalu," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Anam Nurcahyo, kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Ditolak Masuk Australia dan Terdampar di NTT, 6 WN India Dideportasi
Setelah ditangkap lanjut Anam, ADN lalu dititipkan sementara di Kepolisian Sektor (Polsek) Biringkanaya, Kota Makasar.
Kemudian, pada Sabtu, 20 Mei 2023, ADN dipindahkan Ke Kepolisian Resor Kupang Kota, untuk dititipkan sementara.
Selanjutnya hari Minggu, 21 Mei 2023, ADN dibawa ke Polres Rote Ndao.
"Saat menangkap pelaku, aparat Satreskrim Rote Ndao dibantu personel Polda Sulawesi Selatan," kata Anam.
Pelaku kata Anam, saat ini telah ditahan di sel Markas Polres Rote Ndao, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pun dijerat Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Junto Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian, denda Rp 1 miliar," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, enam warga negara India, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Ditolak Masuk Australia, 6 WN India Terdampar di Rote Ndao NTT
Enam warga negara India itu yakni Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.
Mereka diamankan setelah ditolak masuk ke Australia melalui jalur laut.
Tak lama kemudian, polisi menangkap empat orang pelaku. Tiga orang pelaku yang sudah ditahan berasal dari Sulawesi Selatan dan satu dari Maluku.
Tiga warga Sulawesi Selatan tersebut yaitu Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya. Sedangkan satu warga Maluku bernama Maks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.