Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Sekolah di Lampung Tahan Ijazah dan SKL Siswi yang Tunggak Uang Komite Rp 7 Juta

Kompas.com - 19/05/2023, 20:20 WIB
Tri Purna Jaya,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kasus penahanan ijazah dan surat keterangan lulus (SKL) dua alumni SMA 5 Bandar Lampung yang menunggak uang komite Rp 7 juta menuai sorotan. 

Wakil Kepala SMA 5 Bandar Lampung Akim mengatakan, uang komite tersebut digunakan sebagai anggaran pembiayaan operasional sekolah.

"Jadi di SMA 5 ini ada 74 guru, yang PNS hanya 44 orang. Sedangkan sisanya adalah guru honor," kata Akim.

Baca juga: Cerita 2 Alumni SMA di Lampung Tak Bisa Ambil Ijazah karena Menunggak Uang Komite

Untuk guru PNS, lanjut Akin, sudah mendapatkan gaji dari pemerintah. Namun, untuk tenaga honor digaji oleh sekolah.

"Guru honor ini kan ngasih makan anak dan istrinya, lalu seluruh ruangan di sini sudah ber-AC, kita bayar listriknya saja sebulan bisa Rp 30 juta, itu dari uang komite. Kalau mereka (siswa) nggak bayar (uang komite), dari mana kita bayar," kata Akim.

Baca juga: Siswi SMA di Lampung Tunggak Uang Komite Rp 7 Juta, SKL dan Ijazahnya Ditahan Sekolah

Terkait ijazah dua alumni SMA 5 Bandar Lampung yang mengaku menunggak uang komite, Akim berjanji akan membicarakan dengan kepala sekolah Senin pekan depan.

"Kepala sekolah sedang ada keperluan, tapi saya jamin, Senin depan akan saya komunikasikan," kata Akim.

 

Ombudsman: Uang komite jangan jadi beban orangtua

Ombudsman RI perwakilan Lampung angkat bicara soal penahanan ijazah dua almuni SMA 5 Bandar Lampung gara-gara yang menunggak uang komite sekolah sebesar Rp 7 juta. 

Menurut Kepala Ombudsman RI perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf aturan soal uang komite tertuang dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

Di dalam aturan itu, lanjut Nur Rakhman, uang komite tidak boleh dikaitkan dengan proses belajar-mengajar.

Lalu, bentuk sumbangan pun tidak harus berupa uang dan menyesuaikan kemampuan orangtua murid.

"Sumbangan dan bantuan ini bentuknya bisa berupa barang. Dalam konteks ini sumbangan itu adalah tidak mengikat, tidak terkait jumlah, sesuai kemampuan masing-masing orangtua," kata Nur Rakhman saat dihubungi melalui telepon, Jumat (19/5/2023).

Terkait dengan pungutan dilakukan oleh sekolah, Nur Rakhman menegaskan, sumbangan tidak boleh dikaitkan dengan proses belajar mengajar.

"Jika ada orangtua siswa yang mengalami hal ini bisa mengadu ke Ombudsman," kata Nur Rakhman.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lampung Sulpakar belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi terkait uang komite ini.

Begitu juga dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Lampung Tommy, pesan dan telepon untuk konfirmasi tidak mendapat respon.

Diberitakan sebelumnya, SL dan ijazah dua almuni SMA 5 Bandar Lampung ditahan sekolah akibat belum membayar uang komite sebesar Rp 7 juta.

Kedua alumnus berinisial NA dan FI beserta keluarganya juga telah mengadukan hal itu ke Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi, Jumat (19/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com