Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Garuda dan Partai Gelora Gagal Daftarkan Bacaleg ke KPU Mamuju, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 15/05/2023, 16:39 WIB
Himawan,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

MAMUJU, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menyebut dua partai politik gagal mengajukan bakal calon anggota legislatifnya (bacaleg), untuk pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang mengatakan, dua partai politik tersebut ialah Partai Garuda dan Partai Gelora. Kedua parpol itu memiliki penyebab berbeda sehingga dinyatakan gagal dalam mengajukan bacaleg.

Partai Garuda, kata Hamdan, sempat datang ke kantor KPU Mamuju pada Minggu (14/5/2023) malam. Namun saat diminta dokumen pengajuan, perwakilan partai mengatakan sedang menunggu dari DPP.

 

"Kami beri waktu sampai pukul 23.59 WITA, hingga lewat pukul 00.00 pengurus Partai Garuda tidak muncul lagi. Secara otomatis mereka tidak mengajukan bacaleg untuk DPRD Kabupaten Mamuju," kata Hamdan kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023) siang. 

Baca juga: Dokumen Belum Lengkap, Bacaleg Partai Garuda Sulsel Terancam Tak Ikut Pileg

Sementara itu, untuk Partai Gelora, pengajuan bacaleg mereka tidak memenuhi syarat berdasarkan surat edaran Nomor 475 dan 476 dari KPU RI. Partai Gelora terkendala dalam mendaftarkan bacaleg melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Karena terkendala jaringan, KPU Mamuju kemudian membolehkan partai Gelora mendaftar dengan menyerahkan hardcopy form B pengajuan parpol dan daftar bacaleg beserta berkas digitalnya. 

Namun saat proses pendaftaran, masih ada syarat yang tidak dapat dipenuhi oleh Partai Gelora. Syarat tersebut berupa pengumpulan file excel dan digital untuk berkas bacaleg seperti data KTP, ijazah, hingga surat keterangan kesehatan. 

Situasi semakin rumit karena Partai Gelora tiba di KPU Mamuju sekitar pukul 23.45 Wita, atau 15 menit sebelum pendaftaran ditutup. 

"Nah berkas ini yang parpol Gelora tidak bisa mereka sampaikan. File yang diterima oleh tim verifikator hanya satu file KTP, berkas file yang lain tidak ada," ujar Hamdan. 

Saat ini, KPU Mamuju belum mengetahui apakah ada kebijakan baru yang akan diberikan kepada kedua partai politik yang gagal ini. Pasalnya, hal itu merupakan kewenangan KPU RI. 

"KPU Kab tidak punya kewenangan memberikan kebijakan. Hal itu ada di KPU RI, tugas kami hanya menjalankan aturan yang dibuat oleh KPU RI," tandas Hamdan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Cerita Warga di Ponorogo Tandu Nenek Sejauh 2 Km Berobat, Derita Jalan Rusak Bertahun-tahun

Regional
Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Ketua MAKI Siap Bantu Blora Ajukan JR UU HKPD, Bupati Arief Sambut dengan Tangan Terbuka

Regional
Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Liburan Bareng Sekolah, Murid TK di Musi Rawas Tewas Tenggelam di Kolam Renang

Regional
Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Wisata Pagubugan Melung di Banyumas: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Regional
Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Tingkatkan Semangat Nasionalisme, Bupati Blora Bagikan Bendera Merah Putih Saat Upacara Hari Lahir Pancasila

Regional
Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Arif Sugiyanto Resmi Dapat Rekomendasi dan Surat Tugas dari 3 Partai untuk Pilkada Kebumen

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Gempa M 5,2 Guncang Manokwari Papua Barat, Ikut Dirasakan di Biak

Regional
Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Curug Gomblang di Banyumas: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Ransiki Papua Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Daftar Bupati melalui PKB, Ketua NU Kabupaten Semarang Siap Jadi Katalisator Koalisi

Regional
Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Buntut Kasus Perundungan Siswi SD di Ambon, Polisi Gelar Sosialiasi Stop Bullying di Sekolah

Regional
Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Masalah Biaya Teratasi, Jenazah TKI Banyumas di Jepang Segera Dipulangkan ke Tanah Air

Regional
Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Polresta Ambon Beri Trauma Healing untuk Siswi SD Korban Pemerkosaan Oknum Polisi

Regional
Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Meledak, BPMA Minta Proses Hukum Pelaku

Regional
Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Mujito Racuni 4 Kambing Milik Tetangga, Mengaku Sakit Hati karena Tak Boleh Dibeli

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com